Korupsi
Pernyataan Sikap Mahasiswa Papua soal Kasus Korupsi Plt Bupati Mimika dalam Pengadaan Helikopter
Pernyataan sikap mahasiswa Papua anti korupsi soal kasus korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam pengadaan helikopter
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mahasiswa dan Orang Asli Papua (Oap) Anti Korupsi se-Jabodetabek dan Aliansi Forum Peduli Mimika, menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), kawasan Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023) lalu.
Aksi demonstrasi ratusan mahasiswa dan orang asli Papua itu terkait kasus korupsi yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Rettob sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan dan operasional helikopter dan pesawat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
Selain itu Silvi Herawaty, kakak iparnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun mereka belum juga ditahan.
Terkait hal ini Mahasiswa dan Orang Asli Papua (Oap) Anti Korupsi Sejabodetabek menyatakan sikap dalam beberapa poin yang diserahkan ke Kejagung.
Koordinator aksi, Michael Himan mengatakan, agar kiranya Kepala Kejaksaan Agung RI, Kejati Papua dan Mendagri Tito Karnavian benar-benar serius memperhatikan dan melaksanakan semua pernyataan sikap pendemo.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Pembangunan RS Marzoeki Mahdi Bogor, 2 Meninggal Dunia
"Kami menuntut untuk segera tangkap, tahan dan berhentikan Johannes Rettob dari jabatan Plt Bupati Mimika dan proses hukum Johannes Rettob." ujar Michael Himan.
Michael Himan menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Januari 2023 Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan Johannes Rettob Plt Bupati Mimika dan kakak iparnya, Silvi Herawaty sebagai tersangka korupsi pengadaan helikopter dan pesawat pada dinas Perhubungan Pemda Mimika, dimana kerugian negara sebesar Rp 43 Miliar.
"Akan tetapi hingga saat ini para tersangka belum juga ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Padahal Pasal 21 Kuhap sangat jelas menegaskan bahwa tersangka dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun harus ditahan."
"Miris dan berbanding terbalik dengan pejabat Orang Asli Papua Yang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung diburu untuk ditangkap dan ditahan oleh aparat penegak hukum. Apakah tersangka pejabat non Papua memang harus dilindungi dan dibiarkan bebas manuver sana-sini untuk dapat perlindungan hukum? Apakah hukum yang berlaku di Indonesia ini milik pejabat non Papua?" papar Michael Himan.
Sementara itu menyinggung pernyataan tersangka Johannes Rettob di depan Seluruh ASN Pemda Mimika maupun pernyataannya di media massa menurut Michael hanya untuk pencitraaan dan mencari pembenaran dengan maksud menyalahkan Kejaksaan Tinggi Papua dan aparat penegak hukum lainnya.
Baca juga: Bungkam Soal Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Tower BTS, Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung
"Kami sangat kuatir tersangka Johannes Rettob Plt Bupati Mimika dengan jabatan yang masih melekat dapat mengulangi perbuatan korupsi APBD Mimika untuk melakukan manuver mencari perlindungan hukum bahkan para tersangka ini dapat menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," katanya.
"Kami masih berkeyakinan bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan jajarannya Kejaksaan Tinggi Papua masih tegak lurus menjaga marwah institusi penegak hukum tanpa pandang bulu menegakan kebenaran dan keadilan bagi tegaknya hukum Di NKRI," ujar dia.
Michael Himan menandaskan bahwa Indonesia sedang mengalami darurat penegakan hukum.
"Untuk itu demi menjaga kepercayaan rakyat khususnya rakyat di tanah Papua maka mohon Kejaksaan Agung khususnya Kejaksaan Tinggi Papua segera tangkap, tahan dan proses hukum Sdr. Johannes Rettob Plt. Bupati Mimika dan Sdri. Silvi Herawaty tersangka korupsi pengadaan dan pperasional Helikopter dan pesawat." tukas Michael Himan.
| Kades Cikuda Jadi Tersangka Korupsi, Pemkab Bogor Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Citra Amanda Menangis Tersedu Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Penjara karena Korupsi |
|
|---|
| Divonis 11 Tahun Penjara, Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Luapkan Kekecewaan |
|
|---|
| Mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardhana Divonis 11 Tahun Terkait Kasus Korupsi |
|
|---|
| Kepala BPKP Ingatkan Pemerintah Pusat, Awasi Ketat Pembangunan Daerah untuk Kurangi Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pernyataan-Sikap-Mahasiswa-Orang-Asli-Papua-Anti-Korupsi-Sejabodetabek-d.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.