Ibadah Haji
DAFTAR Kuota Haji Reguler per Provinsi Tahun 2023, Jawa Barat Paling Banyak
Kuota haji Indonesia tahun ini ditetapkan berjumlah 221.000, yang terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia 2023.
Dalam KMA yang ditandatangani Menag pada 13 Februari 2023 itu, kuota haji Indonesia tahun ini ditetapkan berjumlah 221.000, yang terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit."
"KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus, dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” kata Yaqut, Kamis (23/2/2023), dikutip dari laman kemenag.go.id.
KMA ini, lanjut pria yang akrab disapa Gus Men itu, menetapkan kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.
Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.
Baca juga: Waketum NasDem: Kami Kemarin Berkoalisi dengan PDIP karena Faktor Jokowi
“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota."
“Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya,” terangnya.
Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain, dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.
Baca juga: Hasil Audit 22 Stadion Sepak Bola di Indonesia, Lima Rusak Berat, Salah Satunya Harus Dibongkar
Sedangkan untuk kuota haji khusus, kata Gus Men, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.
Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.
“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M, yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M."
Baca juga: FIFA Bakal Bangun Delapan Lapangan Sepak Bola Training Center di Ibu Kota Nusantara
"Diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” bebernya.
Berikut ini sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1444 H/ 2023 M:
Lepas 472 Jemaah Haji, Iwan Setiawan Minta Tidak Kampanye Parpol dan Capres di Masjidil Haram |
![]() |
---|
Jemaah Haji Kloter 1 Asal DKI Jakarta Tiba Hari ini di Madinah Disambut Dubes RI |
![]() |
---|
Haji 2023, Cuaca di Mekkah Capai 50 Derajat Wakil Ketua Komisi VIII DPR Pesan Jemaah Jaga Stamina |
![]() |
---|
Pengelola Bandara Soetta Larang Wartawan Meliput Penerbangan Perdana Jemaah Haji, Tanpa Alasan Jelas |
![]() |
---|
Akibat Sandal Hilang, Kaki Melepuh Bisa Menjadi Ancam Jemaah Haji |
![]() |
---|