Viral Media Sosial
Polisi Periksa Kekasih dari Anak Pejabat DJP Jaksel yang Diduga Jadi Penyebab Tindak Kekerasan
Pemeriksaan tambahan terhadap AG, kata Hendrikus, guna mengetahui lebih detail mengenai bentuk aduan yang memicu kemarahan Mario Dandy.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU- Polres Metro Jakarta Selatan periksa kekasih Mario Dandy Satriyo, berinsial AG yang diduga menjadi penyebab penganiaayan terhadap David, anak dari pengurus GP Anshor.
"Untuk si anak inisial AG, sudah dilakukan pemeriksaan tapi akan melakukan pemeriksaan tambahan kembali," kata Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossi kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Pemeriksaan tambahan terhadap AG, kata Hendrikus, guna mengetahui lebih detail mengenai bentuk aduan yang memicu kemarahan Mario Dandy.
"Untuk lebih mendetailkan rincian apa saja sih obrolan obrolan yang dilakukan di antara si AG ini dengan tersangka dengan kawannya hingga terjadi peristiwa Senin (20/2) malam itu," ujarnya.
Baca juga: Profil Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Putra Pengurus GP Ansor, Miliki Harta Kekayaan Rp56 Miliar
Hendrikus juga mengatakan, keterangan dari AG dapat menentukan penyidik untuk mengungkap motif dibalik penganiayaan.
Karena, AG dan satu rekannya S berada di lokasi saat Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap David.
"Inisial AG ini pada saat kejadian ada di TKP, jadi si tersangka inisial D kemudian kawannya S ini bersama dengan AG ini ada di TKP. Nah apa nih keterlibatan dalam setiap orang ini? Sebelum kejadian kemudian sampai di TKP dan setelah kejadian itu," ucapnya.
Sebelumnya, Polisi juga mengklaim telah mengantongi CCTV detik-detik pemukulan yang dilakukan anak DJP Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak pengurus GP Anshor, David (17).
CCTV itu diamankan oleh Polres Jakarta Selatan saat menggelar olah TKP di sekitar Komplek Grand Permata Cluster Boulevard.
"Kamera mana yang ada di sekitar TKP yang menyorot ke TKP. Ada beberapa titik kamera CCTV yang kami duga bisa memperlihatkan rekaman kejadian," kata Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus kepada wartawan, Kamis (23/2).
Hendrikus menambahkan, dengan adanya rekaman CCTV tersebut, penyidik dapat mengolah dan menganalisis iniden yang tejadi pada Senin (20/2/2023) malam itu.
"Tentu saja dari hasil olah TKP kita akan mendapatkan barang bukti baru," ucapnya.
Selain itu, Hendrikus mengatakan, rekaman CCTV tersebut nantinya akan dikonfrontir dengan keterangan saksi-saksi yang bakal digali. Guna merangkai kejadian penganiayaan agar terang-benderang.
"Selanjutnya kami juga mendalami untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi siapa saja yang berada di tkp baim sebelum, saat, maupun pasca kejadian itu. Nah saat ini masih terus kami dalami keterangan-keterangan dari pada saksi maupun hasil olah TKP," ungkapnya.
Korban sudah sadar
David (17), putra pengurus GP Ansor yang diduga sempat alami kekerasan dari Mario Dandy Satriyo (20), sudah sadarkan diri.
Diketahui, usai dianiaya, David langsung dilarikan ke RS Medika Permata Hijau, karena alami luka serius di bagian perut dan kepala.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam saat mengasakan jumpa pers, Rabu (22/2/2023).
"Sudah sadar, namun masih ditangani petugas medis," ucap Ade.
Ade menjelaskan, hingga kini korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta.
Video Menag Yaqut Jenguk David
Baca juga: David Putra dari Petinggi GP Ansor Dianiaya Putra Pejabat Pajak, Sering Mengajar Ngaji di Pesantren
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam juga membeberkan kronologi peristiwa kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Disampaikan Ade, penganiayaan ini bermula saat Mario atau MDS mendapatkan informasi dari mantan pacarnya, A (15) yang mengaku telah mendapatkan tindakan yang tidak mengenakan dari korban.
"Kemudian atas informasi tersebut, beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade Ary kepada wartawan.
Setelah itu, A memberi informasi kepada MDS bahwa korban saat itu sedang berada di rumah temannya, di kawasan Ulujami.
A dan MDS pun mencoba mengunjungi korban dengan mengendarai mobil.
"Di depan rumah temannya korban, saksi A menghubungi korban. Kemudian korban tidak mau keluar. Kemudian tersangka juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N ini," kata Ade
Baca juga: Keluarga Pejabat Pajak Jaksel Sambangi Rumahnya, Pengurus GP Ansor Tegas:Tak Akan Tempuh Jalan Damai
Sesampainya di belakang mobil kata Ade, MDS langsung mengonfirmasi kepada D soal adanya tindakan tak mengenakan yang dialami A
"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkapnya.
Keributan itu pun didengar oleh teman orang tua korban, yakni Ibu N dan Bapak R.
Mereka berdua langsung membantu korban dan melaporkan kejadian itu ke security Komplek Grand Permata Cluster Boulevard.
Usai dipukuli berkali-kali, D mengalami luka yang serius di bagian pipi sebelah kanan, serta perutnya.
Kemudian korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau adalah di Kebayoran Lama.
Pelaku, MDS serta saksi, AGH juga langsung diamankan pihak Polsek Kebayoran Lama untuk dimintai dilakukan pemeriksaan
"Kemudian kami lakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi kemudian antara lain sepatu yg digunakan oleh pelaku atau tersangka, kemudian handphone yang digunakan oleh tersangka, untuk berkomunikasi, kemudian kendaraan milik tersangka juga telah kami amankan," ujar Ade.
Setelah memeriksa saksi-saksi dan barang butki, Ade mengatagakan, Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan MDS sebagai tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak.
"MDS kami kami sangkakan padanya pasal 76c junto pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujarnya. (M41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google Newswa
PDIP Pecat Wahyudin Moridu sebagai Kader dan Ajukan PAW usai Video Viral "Rampok Uang Negara' |
![]() |
---|
5 Prompt Membuat Foto Diri Pakai Gemini AI, Hasilnya Nyata |
![]() |
---|
Inilah Sosok Dua Anggota DPRD Bikin Heboh, Joget dan Ucap 'Rampok Uang Negara' |
![]() |
---|
Miris! Wanita 26 Tahun Nekat Jadi Dokter Gadungan di Bantul, Lulusan SMA |
![]() |
---|
Walkot Prabumulih Akui Salah Mutasi Kepsek SMPN 1 Usai Dipanggil Kemendagri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.