Korupsi

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Pembangunan RS Marzoeki Mahdi Bogor, 2 Meninggal Dunia

Polisi menetapkan 4 tersangka kasus korupsi pembangunan RS Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor. Dua tersangka meninggal dunia

|
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Cahya Nugraha
Polresta Bogor Kota bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menunjukkan dua tersangka korupsi pembangunan RS Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR -- Polresta Bogor Kota bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor berhasil mengungkap tindak pidana korupsi (tipikor) dana pembangunan atau perluasan gedung rumah sakit (kantor pusat pelayanan administrasi pasien tahap II) RS Marzoeki Mahdi (RSMM) di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, tahun 2017 silam. 

Polisi menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Yakni MHB selaku Ketua Pokja Pemilihan, CSW selaku PPK, ASR selaku Direktur Utama PT Delbiper Cahaya Cemerlang (DCC) serta SKN selaku Direktur PT DCC. 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan saat sedang berjalannya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dua orang tersangka meninggal dunia.

Yakni CSW selaku PPK, serta SKN selaku direktur PT DCC.

"Untuk pelaku CSW sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan, yang bersangkutan meninggal dunia," kata Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (21/2/2023). 

"Sementara, untuk pelaku SKN saat proses penyidikan (sudah ditetapkan tersangka) yang bersangkutan meninggal dunia," sambungnya. 

Baca juga: Dedi Gembira Divonis Ringan Setelah Korupsi Rp 6,2 Miliar Pembangunan Universitas Singaperbangsa

Bismo menyampaikan mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti secara sah memberikan kerugian terhadap negara sebesar Rp 1,6 Miliar dari pembangunan yang dilakukan pada tahun 2017 dengan nilai pembangunan Rp 6,7 Miliar.

Terungkapnya kasus korupsi ini bermula saat jajaran Polresta Bogor Kota mendapatkan aduan dari beberapa sub kontraktor yang melakukan pekerjaan pembangunan di RS Marzoeki Mahdi Bogor

Di mana, sub kontraktor mengeluhkan terkait keterlambatan pembayaran atau tunggakan dalam proyek pembangunan yang dilakukan pada tahun anggaran 2017 itu. 

Baca juga: Bungkam Soal Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Tower BTS, Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung

Kemudian, aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan tersebut. 

"Kita lakukan audit konstruksi dari poktek Bandung dan didapatkan ada kekurangan hasil kualitas volume pekerjaan tersebut. Yang seharusnya 100 persen tapi faktanya 13 persen," tegas Bismo. 

Dari sana juga kepolisian berhasil menemukan fakta lain, yakni proses tender proyek pembangunan itu dilakukan dengan menggunakan metode lelang cepat, sehingga ditetapkan PT DCC sebagai pemenang proyek pembangunan senilai Rp6,7 miliar. 

Baca juga: Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan, Mardani Maming Divonis 10 Tahun Bui

"MHB selaku Ketua Pokja telah mempengaruhi anggota Pokja lain untuk menetapkan PT. DCC sebagai pemenang tender. Bahwa 2 anggota pokja sebetulnya telah memilih perusahaan lain sebagai pemenang karena dokumen tendernya lengkap," ujar Bismo.

Seharusnya, kata Bismo, pokja sudah menetapkan pemenang karena 2 lawan 1.

"Tapi Karena MHB sudah mendapat pesanan dari CSW untuk memenangkan PT DCC, maka penetapan pemenang melalui voting dengan melibatkan PPK dan Kepala ULP, sehingga 3 memilih PT DCC dan 2 memilih perusahaan lain, dan karenanya PT DCC ditetapkan sebagai pemenang lelang," Kata Bismo. 

Hal ini menurut Bismo melanggar Perpress Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 pada Pasal 17 ayat (2) huruf g, dimana dinyatakan bahwa Kelompok Kerja Pemilihan memiliki tugas salah satunya menetapkan pemenang pemilihan.

Artinya, terbukti melakulan pelanggaran mengenai pengadaan barang dan jasa dimana untuk tidak diperkenankan menggatur pemenang lelang.

Baca juga: Johannes Rettob Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter, Mahasiswa Desak Kejati Papua Tahan

Ada empat modus yang disangkakan kepada para pelaku. Yakni, merekayasa dokumen tender untuk memenuhi kualifikasi dengan cara pinjam bendera dan SKA palsu. 

"Kemudian, melakukan persekongkolan antara pelaksana pekerjaan dengan PPK dan Ketua Pokja Pemilihan untuk memenangkan PT DCC sebagai pemenang tender," ujar Bismo.

Lalu, katanya mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain.

"Terakhir, hasil pekerjaan tidak memenuhi kualitas dan kuantitas sesuai dengan kontrak," kata dia.

Kini, menurut Bismo kedua pelaku yang tersisa terbukti secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Diancam dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Bismo. (m33) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved