Berita Video

VIDEO Richard Eliezer Dinilai Layak Dipecat dengan Tidak Hormat dari Polri

Richard Elizer alias Bharada E dinilai layak dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian usai dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Richard Elizer alias Bharada E dinilai layak dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian usai dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.

Dilansir dari Tribunnews.com, pernyataan ini diungkapkan Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto yang menilai oknum polisi terjerat pidana seharusnya tidak bisa kembali ke kepolisian.

Bambang juga menyinggung soal status terpidana Bharada E serta kode etik Kepolisian yang jelas telah dilanggar oleh mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut.

Menurutnya, vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan pada Richard tak menghapuskan fakta-fakta tindak pidana yang dilakukan.

"Seseorang yang sudah melakukan tindak pidana sudah layak di PTDH," kata Bambang dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV seperti dilansir Tribunnews.com, Minggu (19/2/2023).

"Hukuman 1,5 tahun tidak menghapuskan fakta-fakta dia yang melakukan penembakan dengan mengakibatkan rekannya meninggal dunia," ujarnya.

Hal tersebut, kata Bambang, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003.

Baca juga: VIDEO Suasana Kontras Warga Eks Kampung Bayam Alami Penderitaan Tinggal di Tenda depan JIS


Bambang menyebut syarat anggota polisi bisa terkena PTDH salah satunya adalah melakukan tindak pidana.

"Ini terkait dengan etika profesi kepolisian. Untuk orang yang sudah melakukan tindak pidana, sudah layak di-PTDH."

"Karena kalau ukurannya hanya vonis, bisa satu tahun, satu setengah tahun, nanti anggota polisi yang mungkin melakukan tindak pidana, mungkin mencuri sepeda motornya juga, ini bisa lolos juga," jelasnya.

Pada Peraturan Kepolisian RI No 7 tahun 2022, Bambang juga menyebut syarat untuk dihukum PTDH adalah melakukan tindak pidana yang memiliki ancaman vonis 5 tahun.

Baca juga: VIDEO Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Nenek IR di Karang Tengah Jadi Tersangka

"Perkap 14 Tahun 2011 kan sudah direvisi menjadi peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, syarat untuk bisa di PTDH itu ancaman vonis lima tahun."

"Artinya, terkait kasus Richard ini kan ancaman hukuman mati, ini sangatlah berbeda."

"Peraturan kepolisian ini pun juga harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 itu, mensyaratkan kalau sudah dipidana layak untuk di PTDH," jelas Bambang.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved