Berita Regional

Menteri Agama Tegur Pemda Lampung Soal Izin Gereja Hingga Buat Gesekan di Akar Rumput

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas tegur pemerintah daerah yang dianggap menghambat izin pembangunan gereja sehingga timbul gesekan di warga.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
@terang_media
Seorang pria bubarkan ibadah minggu di Gereja Lampung Minggu (19/2/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas tegur pemerintah daerah yang dianggap menghambat izin pembangunan gereja sehingga timbul gesekan di akar rumput.

Diketahui sebelumnya pembubaran ibadah Minggu oleh oknum warga di Rajabasa, Lampung viral di media sosial.

Seperti masalah klasik pada umumnya, pembubaran ibadah terjadi lantaran Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandar Lampung lantaran terkait bangunan yang tidak berizin diperuntukan untuk tempat ibadah.

Yaqut menganggap persoalan ini bisa diselesaikan dengan musyawarah dan telah ada regulasi yang bisa dijadikan pedoman.

Sehingga, menurutnya, pembubaran seperti yang terjadi di GKKD Lampung tidak perlu terjadi.

"Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggungjawab dalam memelihara kerukunan,” kata Yaqut dikutip dari Tribunnews.com.

Yaqut pun meminta jika ada permasalahan dalam izin penggunaan tempat ibadah, maka dapat melaporkan kepada Pemerintah Daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), kepolisian, atau pihak Kemenag.

Hal ini perlu dilakukan lantaran pihak-pihak tersebut dapat mengambil langkah penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tak Beradab, Seorang Pria di Lampung Bubarkan Ibadah Gereja yang Masih Berlangsung

Ia pun menegaskan izin aktivitas peribadahan telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Adapun pasal 18 PBM mengatur pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati atau walikota dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Sehingga seharusnya kata Yaqut, pemerintah daerah bisa berperan untuk memberikan izin sementara terhadap rumah ibadah tersebut.

"Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman," kata Yaqut.

Dia pun berharap agar Pemerintah Daerah memfasilitasi jika ada umat beragama yang belum dapat mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan.

Yaqut menegaskan hal itu sudah dimandatkan dalam pasal 14 PBM. Lebih lanjut, dirinya berharap peristiwa pembubaran seperti yang terjadi di GKKD Bandar Lampung tidak terulang.

"Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat," tegasnya.

 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved