Investasi Bodong

LQ Indonesia Imbau Para Korban Investasi Indosurya Tak Tergiur Tawaran Damai Henry Surya

Bambang menyebut, Hendra Kargito hanyalah salah satu korban dari total 185 korban dalam LP 0204 di Mabes Bareskrim

Editor: Feryanto Hadi
Ist
ILUSTRASI: Korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta menggelar rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- LQ Indonesia Lawfirm menanggapi gencarnya berita yang beredar di mana Henry Surya meminta damai dan beranggapan dirinya tidak bersalah.

Dalam keterangannya Henry Surya meminta jalan damai dan berjanji akan bertanggung jawab membayar kewajibannya

Juga dalam keterangannya diberitakan bahwa Hendra Kargito mencabut laporan polisi yang diajukannya terhadap Indosurya.

"Jalan damai sudah tertutup, karena sudah masuk ranah pidana dan proses sidang di MA," ujar pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum para korban, Bambang Hartono melalui keterangan persnya, Selasa (21/2/2023)

Bambang Hartono menyebut, pidana itu adalah ultimum remedium, jalan terakhir.

Baca juga: Henry Surya Divonis Bebas, LQ Indonesia Lawfirm: Peringatan Alvim Lim soal Mafia Hukum Terbukti

"Sebelum kami buat laporan polisi sudah pernah ada mediasi, namun pada saat itupun Henry Surya masih pakai akal licik menawarkan aset settlement dengan harga yang menurut digelembungkan sehingga merugikan korban lebih lanjut," kata dia

"Misal korban hilang Rp 2 Milyar, disebut akan diberikan ruko senilai Rp4 milyar dan nasabah diminta setor lagi Rp2 Milyar untuk top ip ke Henry surya, padahal nilai ruko hanya Rp 2 Milyar," imbuh Bambang Hartono

Jadi, kata Bambang Hartono sama saja nasabah beli ruko dan hutangnya dianggap lunas.

"Di sinilah kami melihat bahkan dalam pelunasan kewajiban Henry Surya masih mau mencurangi korbannya. Tidak ada damai dari kami, biarkan proses hukum berjalan, sita semua aset kejahatan dan tahan kembali penjahat ini," ujarnya

Baca juga: VIDEO KSP Indosurya Sebut Utang Hanya Rp 16 Triliun Sesuai Homologasi PKPU

Terkait berita laporan polisi d cabut oleh Hendra Kargito, juga dibantah oleh LQ Indonesia Lawfirm selaku mantan kuasa hukum.

"Gini loh, sepertinya Hendra Kargito ada deal tersendiri dengan Henry Surya dan cabut kuasa, namun untuk Hendra Kargito mencabut Laporan Polisi itu tidak mungkin bisa," katanya

Bambang menyebut, Hendra Kargito hanyalah salah satu korban dari total 185 korban dalam LP 0204 di Mabes Bareskrim terhadap dugaan TPPU dimana Henry Surya sudah menjadi tersangka kembali.

"Sebagai saksi korban sesuai aturan hukum formiil, tidak punya wewenang mencabut laporan polisi. Suruh Lawyernya Henry Surya belajar hukum pidana dulu, pelapor adalah Advokat Alvin Lim jadi yang bisa mencabut hanyalah Ketua kami Alvin Lim," tegasnya

"Saya ingatkan LP 0204 adalah pidana umum, jadi siapapun boleh melapor bukan hanya korban."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved