Eksklusif Warta Kota
Data BPS DKI Jakarta Warga Miskin Ekstrem Sebanyak 95.670 Jiwa Pada 2022
BPS DKI Jakarta melaporkan lebih dari 95.000 masyarakat ibu kota masuk dalam kategori rakyat miskin ekstrem.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pusat Statistik / BPS DKI Jakarta melaporkan lebih dari 95.000 masyarakat ibu kota masuk dalam kategori rakyat miskin ekstrem.
Kepala Bagian Umum BPS DKI Jakarta, Suryana menyampaikan bahwa angka tersebut setara dengan 0,89 persen.
"Penyajian data miskin ekstrem hanya bisa menggambarkan sampai tingkat kabupaten atau kota," ujar Suryana melalui pesan singkat WhatsApp kepada Warta Kota, Selasa (14/2/2023).
Suryana menyampaikan bahwa data miskin ekstrem yang dirilis oleh BPS DKI Jakarta hanya dalam jangka waktu dua tahun terakhir.
"Karena memang isu miskin ekstrem baru-baru ini saja mencuatnya," kata Suryana.
Baca juga: Diragukan Kebenarannya, BPS Diminta Tidak Bikin Gaduh soal Data Kemiskinan Ekstrem
Ia pun menjelaskan persebaran data rakyat miskin ekstrem di Jakarta sebagai berikut:
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
2021: 3,61 persen; 2022: 1,49 persen;
2021: 930 jiwa; 2022: 390 jiwa;
2. Kota Administrasi Jakarta Selatan,
2021: 1,05 persen; 2022: 1,12 persen;
2021: 24.080 jiwa; 2022: 25.740 jiwa;
3. Kota Administrasi Jakarta Timur,
2021: 0,35 persen; 2022: 0,61 persen;
2021: 10.160 jiwa; 2022: 18.060 jiwa;
4. Kota Administrasi Jakarta Pusat,
2021: 0,57 persen; 2022: 0,5 persen;
2021: 5.240 jiwa; 2022: 4.590 jiwa;
Baca juga: Prasetyo Edi Marsudi Ragu Ada 95.668 Warga Jakarta Alami Kemiskinan Ekstrem Versi BPS
5. Kota Administrasi Jakarta Barat,
2021: 0,61 persen; 2022: 0,42 persen;
2021: 16.120 jiwa; 2022: 11.120 jiwa;
6. Kota Administrasi Jakarta Utara,
2021: 0,4 persen; 2022: 1,94 persen;
2021: 7.280 jiwa; 2022: 35.770 jiwa.
Berdasarkan data tersebut, jumlah masyarakat DKI Jakarta yang masuk dalam kategori miskin ekstrem pada tahun 2021sebanyak 63.810 jiwa.
Sedangkan pada tahun 2022, jumlah masyarakat miskin ekstrem mengalami peningkatan sebesar 31.860 jiwa.
Dapat dilihat, jumlah masyarakat miskin ekstrem di DKI Jakarta pada tahun 2022 menjadi sebanyak 95.670 jiwa.
Baca juga: BPS Jateng Catat Penurunan Jumlah Pengangguran di Jawa Tengah Pasca Kasus Covid-19 Mulai Melandai
Suryana menginformasikan rata-rata usia kepala rumah tangga miskin ekstrem berusia 45,5 tahun.
"Dan jumlah anggota keluarganya itu bisa lima sampai enam orang per rumah," ucap Suryana.
Lebih lanjut, Suryana menyampaikan kondisi anggota rumah tangga miskin ekstrem terdapat 8,56 persen lansia dan 1,33 persen balita.
Adapun kondisi perumahan rumah tangga miskin ekstrem: 33,72 persen tidak memiliki rumah; 2,94 persen rumah berlantai tanah; 2,67 persen tidak memiliki toilet; 20,93 persen tidak memiliki akses air minum layak; dan luas lantai kurang dari 8 meter persegi per kapita.
Sementara itu kata Suryana, garis kemiskinan ekstrem memiliki angka yang lebih rendah (dari garis kemiskinan umum).
"Lebih rendahnya itu di angka setara 1,9 dolar atau keseimbangan kemampuan belanja," pungkas Suryana.
"Kalau dikonversikan ke rupiah senilai Rp 11,633 per orang per hari atau Rp 350.000 per orang per bulan," lanjutnya.
Jadi Suryana menjelaskan, orang akan dikategorikan sebagai penduduk miskin ekstrem apabila pengeluaran per kapita per harinya di bawah Rp 11.633, atau secara akumulasi pengeluaran rumah tangga di bawah Rp 350.000 per kapita per bulan.
Kemudian, terdapat beberapa aspek yang menjadi faktor dari munculnya rakyat miskin ekstrem:
1. Aspek ekonomi
- Keterbatasan: tidak memiliki akses permodalan dan pasar
- Biaya produksi sektor pertanian tinggi dan harga jual rendah
- Ketidakpastian pekerjaan: pekerjaan bergantung pada alam, terkena PHK
- Ketimpangan: upah pekerja perempuan lebih rendah
2. Aspek lingkungan
- Lokasi geografis kurang mendukung: kondisi alam yang sulit, lahan pertanian terbatas, infrastruktur buruk dan terbatasnya akses kepada fasilitas publik
- Keadaan kahar: bencana, hama dan wabah, pandemi Covid-19
3. Aspek individu
- Ketidakberdayaan: lansia, difabel, dan permasalahan kesehatan
- Ketidakmampuan: pendidikan rendah, akses pendidikan yang terbatas, minimnya keterampilan, dan miskin informasi
4. Aspek sosial
- Tekanan budaya: budaya urunan untuk acara adat, budaya patriarki, menikah muda
- Beban sosial: jumlah anggota rumah tangga yang besar, menitipkan anak pada orangtua yang lansia
- Pewaris kemiskinan (intergenerational poverty)
- Tinggal dalam lingkungan miskin: jejaring sosial terbatas
- Kepala keluarga perempuan
Kemudian, Suryana mengaku bahwa pihaknya menerima arahan khusus dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Arahan tersebut adalah terkait penelusuran, pendataan, dan pemetaan data-data terhadap warga yang masuk dalam golongan miskin ekstrem.
"Jadi nanti akan kami lakukan verifikasi data. Kemudian dilakukan semacam intervensi terbaik apa yang harus dilakukan agar kemiskinan ekstrem di Jakarta dapat tuntas," kata Suryana.
Lebih lanjut, Suryana membeberkan beberapa isu strategis terkait dengan miskin ekstrem yang ada di DKI Jakarta.
Beberapa isu strategis yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Tata kelola pemuktahiran data targeting dalam pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi prioritas untuk disempurnakan;
2. Bantuan sosial melalui pemberian top up belum cukup mendorong masyarakat keluar dari kemiskinan ekstrem;
3. Perlu ada kebijakan khusus kemiskinan ekstrem, khususnya bagi kelompok masyarakat yang tidak berdaya (difabel, lansia, dan penduduk dengan penyakit lainnya).
"Kelompok masyarakat seperti itu harus mendapat jaminan sosial seumur hidup," pungkas Suryana.
Lalu kata Suryana, pihaknya juga menyediakan rekomendasi untuk penghapusan miskin ekstrem yang ada di DKI Jakarta.
Suryana menyebutkan apabila menginginkan target nol persen penduduk miskin ekstrem di DKI Jakarta, dibutuhkan data sasaran by name by address.
Sebagai informasi, by name by address memiliki makna bahwa data-data tersebut harus sesuai dan lengkap dengan nama dan alamat masyarakat.
"Selanjutnya, kami akan mengoptimalkan berbagai sumber data kemiskinan yabg ada di DKI Jakarta," tandas Suryana.
Optimalisasi tersebut akan dilakukan secara Makro (Susenas) dan Mikro (P3KE dan Carik Jakarta untuk jangka pendek serta data Regsosek untuk jangka panjang).
Kemudian ucap Suryana, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus meningkatkan berbagai program perlindungan sosial yang berkaitan dengan waktu, nilai, dan target. (m36)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bedah-rumah-2_20180819_145040.jpg)