Investasi

Dirut Mahkota Propertindo Hamdriyanto Naik Pitam Banyak Investor Gadungan Provokasi Pakai Akun Palsu

Dirut PT Mahkota Propertindo Hamdriyanto marah atas adanya investor gadungan yang memprovokasi dengan menggunakan akun palsu, menjelekkan perusahaan

Istimewa
Dirut Mahkota Propertindo Hamdriyanto naik pitam akan maraknya akun palsu alias tidak sah yang menulis opini bersifat menghasut dan memprovokasi ribuan investornya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Banyaknya akun palsu alias tidak sah yang opininya bersifat menghasut dan memprovokasi ribuan investor dari PT Mahkota Propertindo, membuat pimpinan perusahaan yakni Hamdriyanto selaku Direktur Utama, naik pitam.

Hamdriyanto mengatakan beberapa narasi berupa opini tampak para nasabah palsu melakukan upaya penghancuran karakter dan nama baik perusahaan termasuk melecehkan nama pribadi seseorang.

Akun-akun tersebut, katanya diantaranta menyamar sebagai seseorang yang bernama Dora Fatimah dan juga Margaret.

Modus operasi mereka adalah bergabung di beberapa grup investor Mahkota Propertindo dan melakukan fitnah yang tidak berpendidikan kepada perusahaan dan figur perorangan.

Namun setelah pihak Mahkota Propertindo melakukan validasi data, investor atas nama Dora Fatimah dan Margaret tidak terdaftar di dalam perusahaan.

Disinyalir akun-akun tersebut dibuat oleh anggota firma hukum yang pimpinannya sedang mendekam dalam penjara terkait penipuan asuransi.

Baca juga: Buka Muskab Apindo, Iwan Setiawan Jamin Ciptakan Iklim Investasi Kondusif di Kabupaten Bogor

Baca juga: Mahkota Komitmen Kembalikan Dana Investor dengan Jalani Skema Cicilan PKPU

Selama ini menurut Hamdriyanto, PT Mahkota Propertindo melakukan berbagai upaya percepatan pengembalian nilai investasi ribuan investor dengan beberapa solusi.

Solusi yang ditawarkan kepada ribuan investor PT Mahkota Propertindo, katanya adalah seperti konversi aset sesuai nilai pokok investasi, konversi saham sesuai nilai pokok investasi, pembelian nilai pokok investasi oleh pihak ketiga, dan beberapa solusi yang masih bisa didiskusikan kepada pengurus perusahaan.

“Sangat jelas narasi hoaks dan penghasutan yang dilakukan oleh oknum firma hukum yang pimpinannya tengah mendekam di penjara merupakan sebuah langkah untuk menghancurkan harapan ribuan investor PT Mahkota Propertindo," tutur Hamdriyanto Direktur Utama PT Mahkota Propertindo kepada awak media di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Pengadilan Niaga Jakpus Tolak Permohonan Pailit Terhadap PT Mahkota

Pihak Mahkota Propertindo bersama para penasehat hukumnya, kata Hamdriyanto tengah memetakan upaya untuk membatalkan homologasi dan juga upaya penghasutan ribuan investor PT Mahkota yang dimintakan lawyer fee beserta success fee hingga mencapai 30 persen oleh firma hukum tidak bertanggung jawab.

“Kami himbau kepada para investor PT Mahkota Propertindo untuk tidak termakan hasutan dan upaya pemerasan oleh oknum firma hukum yang pimpinannya sudah dipenjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan dan pemalsuan claim asuransi,” kata Hamdriyanto.

 

 

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved