Polisi Tembak Polisi

LPSK Sampaikan Juni 2023 Eliezer Bisa Bebas

Perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban Sampaikan Sekitar Juni 2023 Eliezer Bisa Bebas

Penulis: Joanita Ary | Editor: Joanita Ary
Tangkap layar Kompas TV
LPSK: Eliezer Mungkin Bebas Juni 2023 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA – Edwin Partogi, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) pada terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menyampaikan bahwa kemungkinan Richard Eliezer bisa bebas pada Juni 2023.

Menurut Edwin kemungkinan  tersebut bisa didapatkan dari menghitung pemotongan masa tahanan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Agustus 2022.

Di samping itu, LPSK akan mengajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM agar Richard memperoleh remisi tambahan sebagai justice collaborator selama 2/3 masa tahanan.

Dengan demikian, menurut Edwhin sehingga pada bulan Juni nanti, Richard sudah bisa dibebaskan.

Dikutip dari Kompas.com (17/6) pada kesempatan lainnya, Edwin menjelaskan  ada tiga jenis remisi yang diketahui berlaku di Indonesia.

Pertama, remisi biasa atau reguler yang bisa diterima oleh siapa saja kecuali terpidana mati dan penjara seumur hidup.

Kedua, remisi khusus yang diberikan pada saat hari-hari besar nasional dan keagamaan seperti remisi Natal, Idul Fitri, dan hari kemerdekaan.

Ketiga, adanya remisi tambahan, satu hal yang spesial dari remisi tambahan ini  bisa diperoleh oleh justice collaborato

Oleh karena itu, ia yakin Eliezer bisa lebih cepat keluar tahanan jika melihat putusan 18 bulan penjara yang dipotong masa tahanan.

 

 

Sumber: KOMPAS
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved