Ibadah Haji

Ongkos Haji 2023 Totalnya Rp 90 Juta, Calon Jemaah Dibebankan Tambahan Pelunasan Rp 23,5 Juta

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengapresiasi positif atas Bipih yang ditetapkan lebih besar yaitu Rp 49,8 juta

Istimewa
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah (tengah) saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada Rabu (15/2/2023). Saat itu pemerintah dan DPR menyepakati biaya haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26, rinciannya jemaah bayar Rp 49,8 juta dan nilai manfaat Rp 40,2 juta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mendukung biaya haji 2023/1444 H yang telah disepakati antara pemerintah dengan DPR.

Kesepakatan itu telah dibuat usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M pada Rabu (15/2/2023).

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengapresiasi positif atas besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditetapkan lebih besar yaitu Rp 49,8 juta, dibandingkan penggunaan nilai manfaat Rp 40,2 juta, yang diperoleh dari berbagai instrumen investasi BPKH.

Hal ini sejalan dengan semangat untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji.

“Di mana penggunaannya ke depan perlu terus ditemukan formulasi atau titik ideal antara besaran Bipih dengan nilai manfaat yang notabene masih ada milik jemaah tunggu, yang patut dijaga keberimbangannya,” kata Fadlul berdasarkan keterangannya pda Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Biaya Haji 2023 Sudah Ditetapkan Menjadi Rp 49, 8 Juta Turun dari Usulan Semula Rp 69 Juta

Fadlul mengatakan, untuk masa yang akan datang dia berharap secara perlahan porsi nilai manfaat yang diberikan dalam Virtual Account untuk jemaah tunggu harus lebih besar daripada yang digunakan untuk subsidi jemaah berangkat, sehingga pada masanya dapat terjadi swabiaya atau self financing.

Perubahan kebijakan lain juga patut diapresiasi, terkait dengan revisi Peraturan Menteri Agama mengenai rasionalisasi besaran setoran awal, serta diperbolehkannya cicil setoran lunas agar saat keberangkatan, jemaah tidak merasa berat.

Kata dia, BPKH siap mendukung dan menyukseskan kegiatan penyelenggaraan ibadah Haji 1444 H/2023 M, sekaligus mengimbau kepada jemaah haji Indonesia yang akan mendapatkan giliran berangkat tahun 2023 segera menyiapkan diri.

“Mereka juga harus melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan peraturan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.

Baca juga: Kementerian Agama Bakal Sederhanakan Penyambutan Jemaah Haji di Embarkasi Agar Tak Bertele-tele

Dikutip Kompas.com, Panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Panja pemerintah sepakat bahwa rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H atau 2023 sebesar Rp 90.050.637,26 dari semula Rp 98.893.909.

Adapun kesepakatan ini diambil dalam rapat Panja terakhir antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah dan stakeholder terkait, sebelum pengambilan keputusan bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

“Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH 2023 dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Sebagaimana diketahui dari hasil sidang pemerintah dan DPR Komisi VIII RI  menyepakati besaran rata-rata BPIH tahun 1444H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26 yang terdiri dari: 

1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved