Kriminalitas
Tikam AKP Pesta Ketika Gerebek Kampung Narkoba, Anak Bandar Narkoba Terancam 15 Tahun Penjara
Tikam AKP Pesta Ketika Gerebek Kampung Narkoba, Anak Bandar Narkoba Terancam 15 Tahun Penjara, karena melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Remaja berinisial R (16) menikam anggota polisi dengan samurai lantaran tak terima ayahnya ditangkap terkait kasus peredaran narkoba.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setiawan menjelaskan, kejadian penusukan salah satu anggotanya itu terjadi pada Kamis (9/2/2023) lalu.
Saat itu, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Pesta Hasiholan Siahaan sedang melakukan penggerebekan pengedaran narkoba di wilayah Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan lima orang salah satunya D ayah dari pelaku penusukkan R yang kedapatan sedang melakukan transaksi narkoba.
"Pada tanggal 9 Februari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkoba," kata Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (15/2/2023).
"Saat itu terjadi sebuah insiden yaitu penusukan terhadap salah satu anggota Satnarkoba Polres Jakarta Utara yang kebetulan bersangkutan adalah pemimpin dari operasi penegakan hukum tersebut," sambungnya.
Baca juga: Promo Tarif KAI, Tiket Eksekutif KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir-Pasarsenen Dipatok Mulai Rp35.000
Baca juga: Proses Penyelamatan Jari Anak Terjepit Pintu ATM BRI Bikin Ngilu, Warga: Bisa Sampai Begini Ya Allah
Gidion menambahkan, pelaku penusukkan masih di bawah umur hingga dalam penangananya masuk dalam kategori anak berhadapan hukum (ABH).
"Karena itu kami tidak sampaikan dan kami expose secara visual di depan rekan-rekan menyangkut dengan undang-undang peradilan anak," ujarnya.
Meski demikian, R terancam hukuman 15 tahun kurungan karena telah melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan.
"Tetapi yang bersangkutan tetap kami kenakan pasal percobaan pembunuhan kemudian pasal penganiayaan mengakibatkan Luka berat dengan ancaman hukuman 15 tahun," pungkasnya.
38 Orang Jadi Tersangka Kericuhan di Jakarta, Rusak Kendaraan hingga Bakar Halte TransJakarta |
![]() |
---|
Mencekam, Detik-detik Warga Temukan 5 Jenazah Satu Keluarga di Halaman Rumah di Indramayu Jawa Barat |
![]() |
---|
Terduga Provokasi Penyerangan Polsek Cipayung Jaktim Ditangkap |
![]() |
---|
5 Jasad 1 Keluarga Terkubur di Bawah Pohon Nangka Halaman Belakang Rumah Mereka di Indramayu Jabar |
![]() |
---|
Sadis! Sopir Habisi Anak 11 Tahun di Kebayoran Lama Jakarta Selatan hingga Coba Akhiri Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.