Jumat, 10 April 2026

Berita Video

VIDEO Peredaran Ganja 1 Kilogram dengan Modus Pengiriman Via Jasa Ekspedisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram dikirim melalui jasa ekspedisi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG----- Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram.

Modus peredaran ganja itu dikirim melalui jasa ekspedisi.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, jajaran berkomitmen dalam memberantas jaringan serta peredaran narkotika di wilayah Karawang.

Saat melakukan penyelidikan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ciampel.

"Hingga akhirnya kami berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika ganja dengan barang bukti kurang lebih 1 kilogram," kata Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Selasa (14/2/2023).

Dia menjelaskan, dari pengungkapkan diamankan dua tersangka pengedar narkoba yakni SY (45) alias Abang merupakan petugas keamanan perumahan di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel dan ibu rumah tangga bernama RP alias Iyang (49) warga Kecamatan Klari.

Baca juga: Ayahnya Ditangkap, Anak Bandar Narkoba Ngamuk-Tikam Punggung AKP Pesta, Pelaku Masih di Bawah Umur

Penangkapan pertama dilakukan terhadap SY, ditemukan satu tas selempang motif loreng yang di dalamnya ada 19 buah amplop berisikan ganja dengan berat total 82,40 gram dan satu bungkus kantong plastik berisikan batang ganja, sembilan amplop kosong serta turut diamankan empat unit handphone yang ditemukan di dalam pos sekuriti tersebut.

"SY kami amankan di lokasi tempatnya bekerja sebagai sekuriti di perumahan di Kecamatan Ciampel tersebut," beber dia.

Dari hasil pemeriksaan terhadap SY, kata Wirdhanto, barang haram itu didapatkan dari seorang pengedar insial RP tersebut.

Baca juga: Digugat Cerai Istri, Daus Mini Bantah Selingkuh, Anggap Wajar Banyak Gadis yang Ngefans Dirinya

Langsung dilakukan pengembangan ke rumah kontrakannya di daerah Klari dan didapati barang bukti ganja 1.000 gram atau 1 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan terhadap RP, disebutkan bahwa ganja itu didapatkan dari wilayah Sumatera.

"Dari pemeriksaan didapatkan ganja itu dari Sumatera. Kita sudah kantongi identitasnya dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," beber dia.

Wirdhanto menambahkan, tersangka telah mengedarkan ganja kurun waktu tiga tahun di wilayah Karawang. Ganja itu biasa diedarkan untuk para pekerja maupun pelajar yang ada di Karawang.

Baca juga: Bisa Bebaskan Terpidana Mati, Surat Kelakuan Baik Disebut Hotman Paris Jadi Surat Termahal di Dunia

"Dari pemeriksaan juga tersangka RP ini ternyata suruhan suaminya yang merupakan seorang narapida di Lapas Purwakarta dalam kasus serupa peredaran narkoba," beber dia.

Wirdhanto menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tandasnya. (MAZ)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved