Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ketua Umum PGI: Hanya Tuhan yang Punya Hak Mutlak Mencabut Hidup

Penegakan hukum oleh negara, lanjut Gomar, haruslah dalam rangka memelihara kehidupan yang lebih bermartabat.

WartaKota/YULIANTO
Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom menilai, vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo di kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, berlebihan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom menilai, vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo di kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, berlebihan.

PGI, kata Gomar, menghargai proses peradilan yang berlangsung, dan memahami perlunya hukuman berat atas Ferdy Sambo, karena telah melakukan pembunuhan berencana, dan merintangi proses hukum.

Namun, menurut Gomar, hukuman mati adalah sebuah keputusan yang berlebihan. Mengingat, katanya, Tuhanlah pemberi, pencipta, dan pemelihara kehidupan.

“Hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia."

"Dan karenanya, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya,” ujar, dikutip dari laman pgi.or.id, Selasa (14/2/2024).

Penegakan hukum oleh negara, lanjut Gomar, haruslah dalam rangka memelihara kehidupan yang lebih bermartabat.

Baca juga: Zulfan Lindan Bilang Anies Baswedan Masalah Bagi Koalisi Lain, Bikin Semua Orang Menunggu

Hukuman diharapkan untuk mengembalikan para pelanggar hukum kepada kehidupan yang bermartabat tersebut.

Oleh karena itu, segala bentuk hukuman hendaknya memberi peluang kepada para terhukum untuk kembali ke jalan yang benar.

Peluang untuk memperbaiki diri ini, menurut Gomar, bakal tertutup bila hukuman mati diterapkan.

Baca juga: Zulfan Lindan Bilang Ganjar dan Prabowo Harus Bersatu Jika Ingin Kalahkan Anies di Pilpres 2024

Menurutnya, Indonesia yang telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, mestinya tak boleh lagi memberlakukan hukuman mati.

Dalam perspektif HAM, hak untuk hidup adalah hak yang tak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun.

Hal ini juga ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) bahwa “hak untuk hidup,…adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”

Baca juga: Tepat Setahun Sebelum Pencoblosan, Ketua KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 On The Track

Hukuman mati, lanjut Gomar, juga mengesankan lebih merupakan 'pembalasan dendam' oleh negara, atau bahkan frustrasi negara dan masyarakat atas kegagalannya menciptakan tata masyarakat yang bermartabat, dan rasa frustrasi itu dilampiaskan kepada terhukum.

“Saya meragukan pendapat sementara pihak yang menganggap hukuman mati akan memberi efek jera, sebagaimana yang dimaksudkan oleh ancaman hukuman mati tersebut."

"Terbukti kasus narkoba terus meningkat meski negara telah mengeksekusi mati beberapa pelaku tindak pidana narkoba,” bebernya. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved