Hukum Kehutanan

Pakar Sebut Tidak Ada Masalah Hukum Kehutanan di Kasus Duta Palma milik Surya Darmadi

Dr Sadino menilai sesungguhnya tidak ada permasalahan hukum dalam perkara Duta Palma Group ditinjau dari Hukum Kehutanan. 

HO
Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor. Pakar Hukum Kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Dr Sadino menilai sesungguhnya tidak ada permasalahan hukum dalam perkara Duta Palma Group milik Surya Darmadi, ditinjau dari Hukum Kehutanan.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pakar Hukum Kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Dr Sadino menilai sesungguhnya tidak ada permasalahan hukum dalam perkara Duta Palma Group milik Surya Darmadi, ditinjau dari Hukum Kehutanan. 

Karena keterkaitannya dengan hutan, maka asas lex specialis systematis hukum yang harusnya digunakan ialah Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau dan peraturan turunannya dari Undang-Undang Kehutanan, bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Menurut Sadino, dua dari lima perusahaan Duta Palma, yaitu PT Amal Kencana Tani (KAT) dan PT Banyu Bening Utama sudah memiliki hak guna usaha (HGU).

Sedangkan tiga perusahaan lainnya, yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur memang belum mengantongi HGU.

Tetapi sudah mempunyai izin lokasi (ILOK), izin usaha perkebunan (IUP), dan sudah mengikuti peraturan perundang-undangan mulai dari Peraturan Pemerintah dj bidang kehutanan. 

Oleh sebab itu, dirinya menyayangkan dakwaan jaksa yang menyebut seolah-olah lima perusahaan itu mempunyai permasalahan yang sama. 

Baca juga: Dituntut Pidana Seumur Hidup, Bos Sawit Duta Palma Surya Darmadi Tak Terima

“Kalau HGU apa kawasan hutan? Bukan. Bisa dilihat dari definisi kawasan hutan negara dari UU Kehutanan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan tetap yang tidak dibebani hak hak atas tanah. Ini sesuai PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan,” ujar Sadino kepada media, Senin (13/2/2023). 

Sadino memaparkan, hutan yang dimaksud dalam UU Kehutanan adalah kawasan hutan negara.

Kawasan hutan negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, yang tidak dibebani hak atas tanah. Karena itu, lahan yang ada HGU-nya, itu bukan kawasan hutan. HGU tunduk pada UUPA No. 5 tahun 1960. 

Baca juga: Surya Darmadi Disidang, Sebut HGU Kebun Sawit Tak Bisa Keluar Kalau Belum Ditanam

Kemudian, untuk tiga perusahaan lainnya telah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal tersebut dilakukan sebelum UU Cipataker maupun setelah adanya UU Ciptaker. 

”Apabila mengikuti aturan UU Ciptaker, dia akan dikenakan sanksi administratif membayar PNBP. Kalau dia sudah mengajukan, nanti akan terverifikasi, dia membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Itu  berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Rebosiasi (DR). Kemudian setelah mendapat invoice dari pemerintah (KLHK) , dia bayar, dia langsung dapat izin pelepasan atau surat penggunaan kawasan hutan," papar Sadino. 

Ia menegaskan, kalau pun Duta Palma dipermasalahkan, seharusnya masuk dalam ranah administratif sesuai PP 24 tahun 2021. 

Baca juga: Sidang Kasus Sawit Surya Darmadi Kepala Bapenda Inhu Ungkap Pembayaran Pajak Perusahaan

Untuk itu, dirinya mengaku heran dengan Kejaksaan yang membawa kasus seperti ini ke ranah pidana. 

“Dia (kejaksaan) menggunakan UU Tipikor seolah-olah undang-undang sapu jagad. Padahal, ada batasannya dia menggunakan itu. Penyidik seolah-seolah semua supaya bisa masuk, terus dimasukan korupsi. Ini namanya kan mengada-ada juga,” tegasnya. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved