Gangguan Ginjal Akut
Satu Pasien Suspek di Jakarta Dinyatakan Negatif Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal
Sementara, satu pasien lainnya yang dirawat di RSUD Dr Moewardo Surakarta, Jawa Tengah, tidak termasuk kategori GGAPA.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Satu pasien suspek dinyatakan negatif Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), setelah pemeriksaan lebih lanjut.
Satu suspek itu adalah pasien anak berusia 10 tahun di Jakarta, yang sebelumnya dilaporkan mengalami demam pada 26 Januari, dan ada keluhan tidak bisa buang air kecil (Anuria).
Sementara, satu pasien lainnya yang dirawat di RSUD Dr Moewardo Surakarta, Jawa Tengah, tidak termasuk kategori GGAPA, karena mengalami gagal ginjal yang disebabkan oleh penyakit bawaan.
Baca juga: Immanuel Ebenezer: Saya Yakin Ganjar Ingin Jadi Presiden YouTube Indonesia, Bukan Presiden RI
“Keduanya bukan pasien terkonfirmasi GGAPA,” ujar juru bicara Kementerian Kesehatan dr M Syahril di Jakarta, Jumat (10/2/2023), dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Wartakotalive sebelumnya memberitakan, kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) muncul lagi, setelah sempat nihil sejak awal Desember 2022.
“Penambahan kasus tercatat pada tahun ini, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr M Syahril, Senin (6/2/2022), dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Dua kasus tersebut dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Kemenkes meminta agar Dinas Kesehatan pemerintah daerah lain, aktif memantau pasien dengan gejala GGAPA, dan segera merujuk ke rumah sakit yang telah ditunjuk Kemenkes untuk menangani pasien tersebut.
Satu kasus konfirmasi GGAPA merupakan anak berusia 1 tahun, mengalami demam pada 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merek Praxion.
Pada 28 Januari, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (Anuria), kemudian dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta, untuk mendapatkan pemeriksaan, dan pada 31 Januari mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok. Maruf Amin: Biasa Itu, Kadang Turun Naik
Dikarenakan ada gejala GGAPA, maka direncanakan dirujuk ke RSCM, tetapi keluarga menolak dan pulang paksa.
Pada 1 Februari, orang tua membawa pasien ke RS Polri dan mendapatkan perawatan di ruang IGD, dan pasien sudah mulai buang air kecil.
Pada 1 Februari, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole, namun tiga jam setelah di RSCM, pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: KIB Dinilai Tunggu Langkah PDIP dan Arahan Jokowi untuk Tetapkan Capres-Cawapres
Sementara, satu kasus lainnya masih merupakan suspek, anak berusia 7 tahun, mengalami demam pada 26 Januari, dan mengonsumsi obat penurun panas sirop yang dibeli secara mandiri.
Pada 30 Januari, anak itu mendapatkan pengobatan penurun demam tablet dari Puskesmas.
Pada 1 Februari, pasien berobat ke klinik dan diberikan obat racikan. Pada 2 Februari, pasien dirawat di RSUD Kembangan, kemudian dirujuk, dan saat ini masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pasien ini.
Baca juga: Komposisi Koalisi Masih Bisa Berubah, KIB Ogah Buru-buru Tentukan Capres-Cawapres
Pemerintah melakukan tindakan antisipatif dalam menentukan penyebab dua kasus GGAPA baru yang dilaporkan.
Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan IDAI, BPOM, Ahli Epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog, para Guru besar dan Puslabfor Polri, melakukan penelusuran epidemiologi untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampel obat dan darah pasien” jelas dr Syahril.
Baca juga: Isu Penjegalan Bayangi Pendukung Anies Baswedan, NasDem Pastikan Koalisi Perubahan Super Solid
Kementerian Kesehatan akan kembali mengeluarkan surat kewaspadaan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Organisasi Profesi Kesehatan, untuk mewaspadai tanda klinis GGAPA dan penggunaan obat sirop, meskipun penyebab kasus baru ini masih memerlukan investigasi lebih lanjut.
Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien, hingga investigasi selesai dilaksanakan.
Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela).
Baca juga: NasDem Persilakan Anies Baswedan Tentukan Cawapres, tapi Harus Punya Elektabilitas Tinggi
BPOM telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).
BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Dengan dilaporkannya tambahan kasus baru GGAPA, hingga 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus GGAPA dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 116 kasus dinyatakan sembuh, sementara enam kasus masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta. (*)
Bareskrim Polri Kembali Limpahkan Berkas Perkara Gangguan Ginjal Akut ke Kejagung agar Cepat Sidang |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Keluarga Gangguan Ginjal Akut Kesal Tergugat Sembunyikan Fakta: Ini Itikad Buruk! |
![]() |
---|
Dinkes DKI Jakarta: Suspek Gagal Ginjal Akut yang Negatif Didiagnosa Long Covid-19 |
![]() |
---|
Kasus Ginjal Akut Muncul Lagi, Wapres: Kalau Bukan karena Obat Sirup, Cari Sumbernya Sampai Ketemu |
![]() |
---|
Dinkes DKI Jakarta Tegaskan Kebijakan Penggunaan Obat Sirop jadi Kewenangan BPOM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.