Pemilu 2024
Dituding Lakukan Intimidasi Saat Verifikasi Parpol, 10 Orang Anggota KPU Daerah Disidang DKPP
10 orang penyelenggara pemilu disidang ats dugaan pelanggaran etik, di ruang sidang DKPP, Rabu (8/2/2023).
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang penyelenggara pemilu dalam sidang dugaan pelanggaran etik, di ruang sidang DKPP, Rabu (8/2/2023).
Mereka berasal dari KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Teradu dari Sulut itu adalah Ketua dan Anggota KPU-nya, yaitu Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu III dalam perkara ini.
Teradu IV dan Teradu V masing-masing adalah Sekretaris KPU Provinsi Sulut Lucky Firnando Majanto dan Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulut Carles Y Worotitjan.
Tiga Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, yaitu Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung, yang masing-masing berstatus sebagai Teradu VI sampai VIII.
Selanjutnya, Terdapat juga Teradu lain yang berasal dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, yaitu Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jelly Kantu.
Sedangkan Teradu terakhir, adalah Anggota KPU RI Idham Holik.
Baca juga: Netralitas Penyelenggara Pemilu 2024 Bikin Prihatin, DKPP Terima Aduan 76 Pelanggaran Kode Etik
Kesepuluh nama tersebut diadukan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jeck Stephen Seba, yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Saat sidang, tim kuasa Pengadu mengungkapkan dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan para Teradu.Â
Teradu I sampai Teradu III yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulut diduga telah memberikan intimidasi dan tekanan kepada seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Sulut, terkait proses verifikasi faktual partai politik.
Baca juga: Pemilu 2024 Terancam tak Jurdil, DKPP Temukan Kader Parpol Jadi Anggota KPUD
Salah satu tim kuasa Pengadu, Airlangga Julio, menyebutkan, Teradu I Meidy Yafeth Tinangon dan Teradu II Salman Saelangi telah menyampaikan intimidasi kepada seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Sulut.
Hal tersebut terjadi dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Pleno Rekapitulasi Provinsi Sulawesi Utara pada 10 Desember 2022.
"Intimidasi ini berkaitan dengan persoalan verifikasi partai politik peserta pemilu," ucap Airlangga saat sidang.
Ia menambahkan, intimidasi yang dilakukan Teradu III Lanny Anggriany Ointu sedikit berbeda karena disampaikan dalam grup aplikasi percakapan WhatsApp "Teknis All KPU Sulawesi Utara".
Menurut Airlangga, intimidasi ini disampaikan pada saat Ketua KPU Kabupaten Kepualauan Sangihe Elysee Philby Sinadia (Teradu VI), melaporkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual hasil perbaikan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, di mana salah satu partai politik di kabupaten tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena jumlah minimal keanggotaan 137 orang untuk partai politik.
Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
partai politik
verifikasi parpol
Jenderal Purnawirawan Polisi Eks Gubernur Akpol Jadi Bacaleg Partai Demokrat, Peduli Kampung Halaman |
![]() |
---|
BNPT Sebut Ada Partai Baru Tak Lolos Verifikasi Pemilu Pengurusnya Terafiliasi Jaringan Teroris |
![]() |
---|
Buka Suara Terkait Putusan PN Jakpus, Ridwan Kamil: Harganya Mahal Kalau Menunda Pemilu |
![]() |
---|
Simak! Ini Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Secara Lengkap |
![]() |
---|
Ma'ruf Amin Imbau BNPT Waspadai Pihak yang Manfaatkan Pemilu 2024 untuk Delegitimasi Pemerintah |
![]() |
---|