Pemilu 2024

Dituding Lakukan Intimidasi Saat Verifikasi Parpol, 10 Orang Anggota KPU Daerah Disidang DKPP

10 orang penyelenggara pemilu disidang ats dugaan pelanggaran etik, di ruang sidang DKPP, Rabu (8/2/2023).

Wartakotalive.com/ Alfian Firmansyah
10 orang penyelenggara Pemilu dari KPU Daerah disidang DKPP karena diduga melanggar kode etik melakukan intimidasi saat verifikasi parpol 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang penyelenggara pemilu dalam sidang dugaan pelanggaran etik, di ruang sidang DKPP, Rabu (8/2/2023).

Mereka berasal dari KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Teradu dari Sulut itu adalah Ketua dan Anggota KPU-nya, yaitu Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu III dalam perkara ini.

Teradu IV dan Teradu V masing-masing adalah Sekretaris KPU Provinsi Sulut Lucky Firnando Majanto dan Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulut Carles Y Worotitjan.

Tiga Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, yaitu Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung, yang masing-masing berstatus sebagai Teradu VI sampai VIII.

Selanjutnya, Terdapat juga Teradu lain yang berasal dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, yaitu Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jelly Kantu.

Sedangkan Teradu terakhir, adalah Anggota KPU RI Idham Holik.

Baca juga: Netralitas Penyelenggara Pemilu 2024 Bikin Prihatin, DKPP Terima Aduan 76 Pelanggaran Kode Etik

Kesepuluh nama tersebut diadukan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jeck Stephen Seba, yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

Saat sidang, tim kuasa Pengadu mengungkapkan dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan para Teradu. 

Teradu I sampai Teradu III yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulut diduga telah memberikan intimidasi dan tekanan kepada seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Sulut, terkait proses verifikasi faktual partai politik.

Baca juga: Pemilu 2024 Terancam tak Jurdil, DKPP Temukan Kader Parpol Jadi Anggota KPUD

Salah satu tim kuasa Pengadu, Airlangga Julio, menyebutkan, Teradu I Meidy Yafeth Tinangon dan Teradu II Salman Saelangi telah menyampaikan intimidasi kepada seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Sulut.

Hal tersebut terjadi dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Pleno Rekapitulasi Provinsi Sulawesi Utara pada 10 Desember 2022.

"Intimidasi ini berkaitan dengan persoalan verifikasi partai politik peserta pemilu," ucap Airlangga saat sidang.

Ia menambahkan, intimidasi yang dilakukan Teradu III Lanny Anggriany Ointu sedikit berbeda karena disampaikan dalam grup aplikasi percakapan WhatsApp "Teknis All KPU Sulawesi Utara".

Menurut Airlangga, intimidasi ini disampaikan pada saat Ketua KPU Kabupaten Kepualauan Sangihe Elysee Philby Sinadia (Teradu VI), melaporkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual hasil perbaikan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, di mana salah satu partai politik di kabupaten tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena jumlah minimal keanggotaan 137 orang untuk partai politik.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved