Penggelapan Ijazah
Berhenti Kerja Tapi Ijazah Ditahan 4 Tahun, Eks Karyawan Laporkan Bos Kantor Hukum ke Polres Jaksel
Ijazah mereka ditahan 4 tahun meski sudah berhenti kerja, 3 eks karyawan Kantor Hukum melaporkan bosnya ke Polres Jaksel
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tiga orang mantan karyawan kantor hukum melaporkan bosnya ke Polres Jakarta Selatan atas kasus dugaan penggelapan Ijazah.
Laporan tersebut telah dilayangkan sejak tahun 2019, dan kasusnya masih bergulir hingga saat ini.
Ketiga karyawan yang melapor tersebut yakni Yuma Karim, Ivan Lazuardi, dan Avelino Salvatore Flores.
Ivan Lazuardi dan Avelino Flores didampingi kuasa hukumnya saat datang ke Polres Jakarta Selatan, sedangkan Yuma Karim datang seorang diri.
Sementara, terlapor adalah seorang perempuan berinisial IF, bos dari perusahaan F Law Office.
Kuasa hukum pelapor dari LBH Rumah Bantuan Hukum, Amsori, mengatakan, saat ini laporan Yuma Karim sudah naik ke tingkat penyidikan.
Baca juga: Kanwil DJP Jakarta Utara Serahkan Dua Tersangka Penggelapan Pajak Senilai Rp 292 Miliar ke Kejaksaan
"Dua laporan lagi masih tahap penyelidikan," kata Amsori kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).
Amsori menjelaskan, hari ini para pelapor memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan tambahan.
"Jadi agenda hari ini, kami ke penyidik dalam rangka tambahan berita acara pemeriksaan terkait beberapa saksi yang ini lama sekali dari tahun 2019," ujar dia.
Baca juga: Ahmad Syihan Bilang Nur Azizah Tamhid Siap Bantu Tebus Ijazah Warga Depok yang Ditahan
Amsori menegaskan, IF tidak mengembalikan dan menahan ijazah karyawan yang sudah mengundurkan diri dari perusahaan.
Akibatnya, lanjut dia, korban mengalami kesulitan untuk mencari pekerjaan di perusahaan lain.
"Oleh karena itu mengakibatkan klien kami saat ini dirugikan dalam hal mencari lapangan pekerjaan sehingga beberapa kantor perusahaan menanyakan ijazahnya yang ditahan sampai saat ini," ungkap Amsori.
Baca juga: Kejar Ijazah Formal, 7 Ribu Santri Diniyah Ikuti Imtihan Wathani
Di sisi lain, pelapor bernama Yuma Karim membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan F Law Office.
Ia menyebut para karyawan disuruh bekerja melebih batas waktu yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).