Penipuan

Dirut Tersangka Penipuan Rp20 Miliar Mangkir Panggilan Polisi, Donny Yahya Minta Dimasukkan DPO

Polda Metro Jaya diminta segera memasukkan Direktur Utama PT GR yakni PS tersangka penipuan dalam daftar pencarian orang (DPO).

istimewa
Donny Yahya, pelapor kasus dugaan penipuan dengan tersangka Dirut PT GR yakni PS mendesak polisi memasukkannya dalam DPO. Karena PS kerap mangir dalam 2 panggilan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya diminta segera memasukkan Direktur Utama PT GR yakni PS, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal ini karena PS dinilai tak kooperatif dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya.

Ia tak pernah hadir dalam 2 kali panggilan pemeriksaan oleh penyidik. 

PS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus  penipuan dan penggelapan dengan kerugian total hampir Rp20 miliar ini. 

"Informasi dari penyidik, dari upaya mereka, sudah tahap P21. Cuma tersangkanya sudah dua kali mangkir. Nah besok hari Kamis sudah ketiga kali (panggilan) kalau dia mangkir (lagi) berarti dia memang tidak mau bekerja sama dengan (kepolisian)," ujar pelapor kasus ini, Donny Yahya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/2/2023). 

"Kalau memang misalnya seperti itu, kami meminta pihak Polda Metro Jaya menetapkan dia sebagai DPO. Karena kasus ini bergulir sudah dua tahun, sudah P21 dan tinggal menunggu pelimpahan," katanya. 

Baca juga: Jumlah Korban Penipuan Wowon Cs Berpotensi Bertambah, Polisi Cari Keberadaan Dua TKW yang Hilang

Apalagi, kata Donny, dirinya mendapatkan informasi bahwa mangkirnya terlapor dalam pemanggilan tanpa disertai alasan yang jelas.

"Saya mendapat informasi tidak ada halangan sakit, di luar kota atau bagaimana. Jadi mangkir dengan tidak ada alasan," ucapnya. 

Karena itu, jika pada panggilan pemeriksaan ketiga PS kembali tak datang, ia meminta penyidik menjemput paksa terlapor.

Baca juga: Beda dengan Ahyudin, Mantan Presiden ACT Ibnu Khajar Ajukan Eksepsi dalam Kasus Penggelapan Dana

Jika tak diketahui keberadaannya, polisi diharapkan memasukkan PS ke daftar pencarian orang. 

Dengan dimasukkannya nama PS ke daftar DPO, kata Donny semakin memudahkan polisi dan pihak lainnya untuk mencari dan menemukan terlapor. 

"Kalau DPO kan mungkin kita bisa melakukan upaya lain untuk mencarinya. Kita bisa membantu polisi dalam hal ini, untuk menemukan kemana tersangka tersebut lari, kalau dia lari," tuturnya. 

Baca juga: Ketua PPRS Campuran Cempaka Mas Datangi Posko Aduan, Laporkan Dugaan Penggelapan Iuran Warga

"Cuma kalau ada kesadaran diri dari tersangka untuk datang ke Polda Metro Jaya, saya kira besok ya hari Kamis, panggil yang ketiga beliau (harus) datang. Kalau nggak datang kita tinggal melihat dari upaya penyidik Polda Metro Jaya, dalam hal ini Subdit Jatanras Unit 2, bagaimana mereka bisa menyelesaikan permasalahan ini, melimpahkan tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Bekasi," sambung Donny. 

Diketahui, kasus ini bermula saat PT BKMJ pemberi kerja, mendapatkan proyek. BKMJ lalu menyerahkan proyek kepada PT GR, selaku kontraktor.

Meski begitu, kendati uang telah diberikan, kata Donny, pihak PT GR disebut tak menuntaskan pekerjaannya.

Kerugian BKMJ awalnya Rp9,5 miliar, namun menjadi bertambah setelah proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) berjalan hingga Rp20 Miliar.
 

 


 
 

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved