Pelecehan Seksual
Terekam Kamera Tangan Gaib di KRL, Diduga Pelecehan Seksual
Terekam video tangan gaib di gerbong KRL Commuterline. Tangan gaib yang diduga sebagai tindak pelecehan seksual tersebut mengincar penumpang wanita.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terekam video tangan gaib di gerbong KRL Commuterline. Tangan gaib yang diduga sebagai tindak pelecehan seksual tersebut mengincar penumpang wanita di KRL.
Dalam video yang dibagikan @dramakereta pada Selasa (7/2/2023) terlihat seorang pria berambut klimis dan menggendong tas ransel di depan tubuhnya selalu duduk berdempetan dengan wanita.
Anehnya, tangannya selalu mengekap tas ransel yang dibawa. Namun, apabila diperhatikan lebih seksama, salah satu tangannya menempel ke lengan atau dada penumpang wanita.
Disebutkan dalam narasi diduga pria tersebut tengah berupaya melecehkan penumpang wanita di KRL.
Sebab, dalam video lainnya, aksi pria itu juga terjepret kamera melakukan hal yang sama terhadap penumpang wanita lainnya.
Baca juga: VIDEO Stasiun Manggarai Panen Keluhan Pengguna Jasa KRL Akibat Penumpukan Yang Sering Terjadi
“Duuhhh si bapak ini. Pelecehan seksual kembali terjadi !!!! Waspada selalu ya ges yaa!!! Terutama buat kaum wanita,” tulis unggahan tersebut.
Pihak KCI Commuterline pun buka suara terkait hal tersebut. Manajer Humas Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan pun akan memastikan apakah ada laporan terkait tindak pelecehan seksual tersebut.
Sebab, sampai saat ini pihaknya juga belum mengetahui di gerbong dan rangkaian kereta mana peristiwa tersebut terjadi.
“Saya lagi tanyakan dulu terkait ada tidaknya laporan kejadian tersebut ke unit terkait,” balas Leza dikonfirmasi.
Dikutip dari situs resmi KAI untuk melindungi diri dari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan penumpang.
Hal yang harus dilakukan ketika penerima pelecehan seksual di kereta ialah seperti tetap tenang, tegur pelaku, dan segera melapor.
Jangan ragu untuk menegur pelaku pelecehan seksual, terutama jika terjadi di tempat umum. Pelanggan berhak untuk bersikap tegas, apalagi jika disentuh dengan orang yang tidak dikenal.
Apabila terjadi tindakan pelecehan seksual terjadi di atas kereta api, segera melapor ke kondektur yang sedang bertugas melalui nomor telepon yang tertera di ujung kabin kereta.
Selain itu, pelanggan juga dapat mengirimkan laporannya ke Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
KAI menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bagi siapa saja yang melakukan tindakan asusila dan/atau kekerasan seksual akan mendapatkan hukuman berat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.