Narkoba
Tangis Dua Putri Tersangka Kasus Pabrik Ekstasi Pecah Saat Ayah Mereka Digiring ke Rutan
Dua putri tersangka pabrik rumahan ekstasi pecah saat melihat ayahnya digiring ke Rutan Bareskrim
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus home industry atau pabrik rumahan narkotika jenis ekstasi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
Pabrik tersebut berada di pemukiman padat penduduk di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat. Di sana dijadikan narcotics kitchen lab itu.
Empat tersangka diamankan dan dihadirkan dalam konferensi pers. Mereka adalah SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).
Keempatnya mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Momen haru sempat terjadi usai Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar jumpa pers.
Tangis keluarga tersangka inisial SP pecah saat SP meninggalkan lokasi melewati jalan kecil untuk kembali ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim.
Baca juga: Pabrik Ekstasi di Johar Baru Dibongkar Bareskrim, 4 Tersangka Dibekuk
Dua orang perempuan yang diketahui anak dari SP tampak menangis saat memeluk tersangka karena sudah lama tak bertemu.
SP yang biasa dipanggil Jeffry membalasnya dengan mengelus kepala salah satu putrinya dengan tangan kanan karena tangan kirinya diborgol.
Salah satu anggota Polisi kemudian meminta kedua putri SP untuk melepas pelukan itu.
Baca juga: Berawal Curigai Dua Pria di Mobil Sedan, Polisi Polresta Tangerang Bongkar Rumah Pabrik Ekstasi
"Nanti di kantor aja, di kantor," ujar salah seorang polisi.
Usai tersangka menjauh, kedua putri SP kemudian jongkok untuk kembali berpelukan.
Seorang wanita yang mengenakan jilbab biru menenangkan kedua putri SP.
"Doain aja ayah," kata wanita tersebut.
Sementara itu, Cecep selaku Ketua RT 013 RW 04 membenarkan SP alias Jeffry adalah warganya.
Tukar Sabu dengan Tawas, Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Jual Sabu Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 miliar |
![]() |
---|
Ibu AKBP Dody Menangis Anaknya Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Sabu Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Bukan Hanya Dituntut 20 Tahun Penjara, AKBP Dody Prawiranegara juga Dijerat Denda Rp 2 miliar |
![]() |
---|