Narkoba
Pabrik Ekstasi di Johar Baru Dibongkar Bareskrim, 4 Tersangka Dibekuk
Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus home industry atau pabrik rumahan yang memproduksi narkotika jenis ekstasi
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus home industry atau pabrik rumahan yang memproduksi narkotika jenis ekstasi.
Empat tersangka pengelola pabrik rumahan ekstasi tersebut berinisial SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada 23 Januari 2023.
Para pelaku membuat pabrik rumahan yang memproduksi ekstasi, di sebuah rumah semi permanen di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Dirumah itu dijadikan narcotics kitchen lab atau tempat memasak hingga mengolah bahan baku dan mencetaknya menjadi pil ekstasi.
Lokasi tersebut merupakan tempat padat penduduk, sehingga tidak akan disangka dijadikan pabrik produksi ekstasi dan sulit terpantau petugas.
Baca juga: Narapidana di Jawa Barat Diduga Kendalikan 2 Pabrik Narkoba
"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SP, yang lokasinya di daerah sekitar pabrik," kata dia, saat konferensi pers, Selasa (7/2/2023).
"Kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan ditemukan barang bukti sebanyak 50 butir ekstasi," sambungnya.
Ia menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
Baca juga: HEBOH! Ada Pabrik Narkoba di Apartemen di Surabaya Digerebek Polisi, Sekuriti Mendadak Bungkam
SP adalah orang yang membuat ekstasi dari bahan baku menjadi bahan jadi siap jual berupa ekstasi.
Tersangka RM dan MM berperan sebagai pengendali. Sedangkan MR merupakan kurir.
"Dari proses pengungkapan itu, penyidik mengamankan barang bukti yang pertama disita dari tersangka SP yaitu 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi," kata dia.
Baca juga: Cerita Reny Setiawati Temani Bimbim Slank Jauhi Narkoba, Sekarang Hidup Bahagia Bersama Anak-anak
"Disita dari tersangka MR 37 gram tembakau sintetis dan peralatan kitchen lab. Terakhir terkait alat komunikasi juga sudah kita amankan juga," lanjut Jayadi.
Selain memproduksi narkotika jenis ekstasi melalui kitchen lab di pemukiman padat penduduk, tersangka turut menggunakan jasa ojek online (ojol) untuk proses pendistribusian kepada tersangka lain.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dua dari empat tersangka merupakan narapidana atau napi.
Baca juga: Kalapas Palu Bantah WBP Kendalikan Peredaran Narkoba di Jabodetabek dari Balik Penjara
"Dari empat tersangka ini, ada dua di antaranya adalah napi yang atas kerja sama yang baik aparat kepolisian dengan Ditjen Pemasyarakatan sehingga dua napi yang masih menjalan hukuman dapat kita amankan," kata Ramadhan.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal terkait narkotika golongan 2, yaitu ekstasi Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukuman mati, subsider Pasal 117 juncto Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup.
Terkait kepemilikan tembakau sintetis, tersangka dijerat soal narkotika golongan 1, yakni primernya Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35 tahun 2009. (m31)
Usai Ammar Zoni Tertangkap, Polisi Grebek Kampung Boncos Amankan 15 Orang Diduga Pembeli Sabu |
![]() |
---|
Polres Jaksel Tangkap Artis Inisial AZ Terkait Narkoba, Barang Bukti Sabu Diamankan |
![]() |
---|
Ahli Bahasa Ungkap Makna Surat Kecil Teddy Minahasa untuk Dody Prawiranegara di Persidangan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Sebut Anita Cepu dan Teddy Minahasa Kerap Hubungan Badan: Klien Saya Takut Dosa |
![]() |
---|
Ahli Bahas Istilah Cepu di Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs |
![]() |
---|