Tarif PBB
Henry Indraguna Apresiasi Gibran Rakabuming Tunda Kenaikan Tarif PBB dan Restitusi Pajak
Henry Indraguna mengapresiasi keputusan yang diambil Wali Kota Solo Gibran Rakabuming terkait penundaan kenaikan tarif PBB
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memutuskan menunda kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Keputusan Gibran Rakabuming ini mendapat apresiasi sejumlah masyarakat. Salah satunya Anggota Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang Hukum dan Perundang-undangan, Henry Indraguna.
Henry Indraguna mengapresiasi keputusan yang diambil Wali Kota Solo Gibran Rakabuming terkait penundaan kenaikan tarif PBB tersebut.
Menurutnya hal tersebut adalah keputusan yang tepat.
"Saya sangat mengapresiasi keputusan Bapak Wali Kota yang begitu peduli terhadap masyarakat. Semoga keputusan ini membuat masyarakat kota Solo menjadi lebih tenang," ujar Henry Indraguna yang berprofesi sebagai advokat melalui pesan tertulis, Selasa (7/2/2023).
Apalagi kata Henry, Gibran menunda kenaikan tarif PBB sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Baca juga: Sambut HUT Kota Tangerang, Bapenda Beri Diskon PBB hingga 70 Persen
Tentunya kata dia masyarakat mengucapkan rasa syukur dan terimakasih.
"Tergambar Wali Kota merupakan figur pemimpin muda yang bijak, progresif dan responsif, terhadap aspirasi masyarakat,” kata Henry yang juga sebagai anggota Dewan Pakar Partai Golkar.
Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengatakan PBB kembali ke tarif awal 2022.
Baca juga: Anies Baswedan Bikin Terobosan, Gratiskan PBB Bagi Rumah yang Digunakan untuk Kegiatan Keagamaan
"Saya membatalkan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga tiga kali lipat, sebagai respons atas keluhan sejumlah masyarakat Solo," ujarnya.
“Tidak ada kenaikan ya. Yang sudah bayar kemarin, nanti kita kembalikan. Yang sudah masuk ada sekitar 7 miliar,” kata Gibran.
Gibran meminta warga tidak perlu panik karena tarif PBB kembali seperti semula.
Baca juga: Bapenda DKI Sosialisasikan Diskon PBB di Pergub 23 Tahun 2022 Saat HBKB
“Terimakasih atas masukannya semua dan sarannya. Tunggu info selanjutnya ya, nanti untuk kertas penagihan kita cetak ulang,” kata Gibran.
Untuk wajib pajak yang sudah telanjur membayar PBB, menurut Gibran maka akan dilakukan restitusi.(bum)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News