Berita Nasional

Hampir 3 Tahun Harun Masiku Jadi Buronan, Jokowi: Kalau Memang Barangnya Ada ya Pasti Ditemukan

Harun Masiku menjadi buronan KPK selama 2 tahun 10 bulan, sejak lolos dari kegiatan tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Harun Masiku hingga kini masih buronan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih memburu buronan Harun Masiku.

Bekas politikus PDIP itu menjadi buronan KPK selama 2 tahun 10 bulan, sejak lolos dari kegiatan tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Namun, kritik keras terus dilayangkan publik.

Lantaran, KPK dianggap tak mampu menangkap Harun Masiku.

Presiden Joko Widodo pun ikut bicara ketika diminta tanggapan soal sosok Harun Masiku.

Baca juga: KPK Bilang Tangkap Buronan Tergantung Nasib, Bekas Penyidik: Tak Heran Harun Masiku Belum Tertangkap

Jokowi menegaskan pemerintah tidak memberi toleransi kepada pelaku tindak pidana korupsi.

Termasuk terhadap buronan KPK, Harun Masiku.

Diketahui mantan Caleg PDI Perjuangan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 29 Januari 2020.

Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Presiden Jokowi menyatakan penangkapan Harun merupakan persoalan teknis.

Namun bukan berarti upaya penangkapan Harun Masiku oleh KPK berhenti.

Baca juga: Anies Baswedan Tak Bisa Bayar Utang Rp50 M ke Sandi, Arief Poyuono Maklum: Dia Enggak Main Proyek

"Bahwa ada yang belum ketemu setahun tapi baru enam bulan ketemu kan juga. Ada juga yang memang belum ketemu. Ya, kalau memang barangnya ada ya pasti ditemukan toh. Tapi KPK biar menjawab untuk itu," ujar Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (7/2/2023), dikutip dari Kompas.tv

Di kesemaptan yang sama Ketua KPK Firli Bahuri memastikan berbagai upaya dalam pemberantasan korupsi terus dijalankan.

Tidak terkecuali menangkap para DPO pelaku tindak pidana korupsi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved