Penyerobotan Lahan

Gugatan Penyerobotan Lahan Kalah di MA, Warga Karawang Pertanyakan karena Hakimnya Ditangkap KPK

Warga Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengaku geram tanahnya diserobot Perhutani. 

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Muhammad azzam
Warga Desa Mulyasari, Karawang mempertanyakan gugatan penyerobotan lahan mereka yang dikalahkan di MA. Karena Hakim MA yang mengadili terbukti korupsi dan ditangkap KPK 

Dan mereka dikenakan denda sebesar Rp 5 juta perhari dan denda imateriil Rp 1,9 miliar terhadap empat orang warga. 

Baca juga: Dugaan Kasus Penyerobotan Lahan, Dua Kelompok Ricuh di Kramat Jati, Pengacara Ahli Waris Kena Pukul

"Tapi yang perlu diingat, putusan MA tersebut tetnyata majelis mahkamah agung termasuk yang satunya itu yang ditangkap KPK, yakni Agung Sudrajad Dimyati, ini kan perlu dipertanyakan," jelas Elyasa. 

Aceng salah satu warga yang tanahnya diduga diserobot menambahkan, lahan itu milik orangtuanya dan memiliki surat girik.

Bahkan memiliki SPPT dan setiap tahunnya selalu membayar pajak. 

"Kami punya bukti surat jelas, tapi Perhutani tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya. Kita menang di Pengadilan Karawang dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, tapi kalah di Mahkamah Agung engga tahu kenapa ya hakimnya juga kan ditangkap KPK itu," jelas dia. 

Dia menambahkan, saat aksi unjuk rasa kemarin di kantor Perhutani Purwakarta.

Mereka juga tidak berani ketika diajak warga sumpah pocong. 

Baca juga: Dalam Penyelidikan Kasus Penyerobotan Lahan, Gedung Partai Hanura di Cipayung Dipasang Garis Polisi

Sementara Kaur Hukum dan Agraria Perhutani KPH Purwakarta Yayat Sudrajat mengatakan, bahwa dalam aksi ini masyarakat menanyakan bukti kepemilikan tanah dari pihak Perhutani. 

“Mereka mempertanyakan bukti-bukti katanya sertifikat, namun itu bukan sertifikat, tapi bukan itu, kalau Perhutani itu adanya berita acara tata batas (BATB), kita udah kasus dari tahun 2020,” ujar Yayat Sudrajat. 

Dia mengatakan bahwa lahan yang di sengketakan ini luasnya sekitar 16 hektare, adapun, lanjut dia, bukti-bukti kepemilikan tanah dari warga tersebut diantaranya adalah letter C, AJB dan surat keterangan desa. (MAZ)
 
 
 

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved