Penyerobotan Lahan
Gugatan Penyerobotan Lahan Kalah di MA, Warga Karawang Pertanyakan karena Hakimnya Ditangkap KPK
Warga Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengaku geram tanahnya diserobot Perhutani.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG -- Warga Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengaku geram tanahnya diserobot Perhutani.
Mereka bahkan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kabupaten Purwakarta pada Senin (6/2/2023) kemarin.
Mereka mendesak Perhutani untuk melakukan sumpah pocong. Hal itu lantaran sejumlah warga pemilik tanah seluas 9 hektare di Blok Cijengkol, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel geram atas tindakan Perhutani yang menyerobot tanah milik mereka.
"Iya kemarin warga menuntut kejelasan atas status kepemilikan tanah milik mereka yang diduga diserobot oleh Perhutani. Padahal lahan tersebut merupakan milik warga yang selama puluhan tahun juga rutin membayar pajak dan memiliki surat-surat," kata Kuasa Hukum warga Elyasa Budiyanto, Selasa (7/2/2023).
Elyasa mengungkapkan, pada 2021 permasalahan sudah dibawa ke ranah peradilan tepatnya di Pengadilan Karawang.
Saat itu pihak warga menang. Lalu, Perhutani melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Baca juga: Dirut PT CLM Helmut Hermawan Laporkan Penyerobotan Lahan Tambang ke Bareskrim Polri
"Kami kembali menang di Pengadilan Tinggi Jawa Barat," beber dia.
Dikatakannya, dalam permasalahan ini warga berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki berhasil memenangkan persidangan di Pengadilan Negeri Karawang melalui Putusan Pengadilan Negeri Karawang nomor 67/Pdt.G/2021/PN.Kwg tanggal 17 November 2021.
Dan juga memenangkan persidangan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 682/Pdt/2021/PT.Bdg.
Baca juga: Paman Wanda Hamidah Tak Ditahan Meski Ditetapkan Tersangka Penyerobotan Lahan
Dalam dua persidangan di pegadilan tersebut warga berhasil memenangkan persidangan dengan membawa sejumlah bukti seperti validasi Girik/Kikitir oleh kepala Desa Mulyasari dan Camat Ciampel tahun tanggal 8 April 2013 dan pernyataan kepala desa dan camat soal status tanah tidak dalam keadaan sengketa tanggal 17 Mei 2013.
Selain itu, pada persidangan ditunjukan juga bukti keterangan riwayat pembayaran pajak hingga tahun 2022 dan keterangan penguasaan tanah/sporadik selama 60 tahun lebih.
"Tapi kemudian mereka (Perhutani) kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2022 lalu. Dalam ini warga kalah pada gugatan di MA melalui Putusa Mahkamah Agung RI no 1810 K / Pdt / 2022 tanggal 16 September 2022," ungkapnya.
Baca juga: Nenek Pensiunan Guru di Tangsel Berjuang Mencari Keadilan Dalam Dugaan Penyerobotan Lahan Miliknya
Kemudian, kata Elyasa, pihaknya saat ini meminta Peninjauan Kembali atau PK pada putusan MA tersebut
Sebab, jika tidak melakukan PK, maka warga melalui putusan tersebut dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum, merusak dan merugikan tanah negara.