Pemilu 2024

Kode Etik Pemantau Pemilu Berdasarkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023

Prinsip dasar etik pemantau pemilu tersebut dituangkan pada Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi pencoblosan dalam pemilu 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Prinsip-prinsip dasar etik yang wajib dilaksanakan oleh Pemantau Pemilu dalam negeri untuk melaksanakan pemantauan tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Perbawaslu nomor 1 tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilihan Umum telah diterbitkan oleh Bawaslu RI. 

Dilansir dari akun Instagram resminya @bawasludkijakarta dikutip Senin (6/2/2023), prinsip dasar etik pemantau pemilu tersebut dituangkan pada Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023.

Perbawaslu ini terbit pada tanggal 12 Januari 2023, sekaligus mencabut Perbawaslu yang lama nomor 4 tahun 2018.

Baca juga: Jadi Ujung Tombak, KPU DKI Jakarta Minta Pantarlih Pemilu 2024 Teliti Masalah Data Pemilih

Baca juga: KPU RI Buka Kesempatan Buat Pengangguran, Jadi Petugas Pantarlih Pemilu 2024, Ini Besaran Gajinya

Berikut kode etik pemantau pemilu di antaranya:

1. Nonpartisan dan netral

Pemantau Pemilu wajib menjaga sikap independen, nonpartisan dan tidak memihak (imparsial).

2. Tanpa kekerasan (non violence)

Pemantau Pemilu dilarang membawa senjata, bahan peledak, atau senjata tajam selama melaksanakan pemantauan.

3. Monghormati peraturan perundang-undangan dan adat istiadat dan budaya setempat.

4. Kesukarelaan

Pemantau Pemilu dalam menjalankan tugas secara sukarela dan penuh rasa tanggung jawab.

5. Integritas

Pemantau Pemilu dilarang melakukan tindakan penghasutan atau provokasi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan hak dan kewajiban penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved