Pemilu 2024
Kode Etik Pemantau Pemilu Berdasarkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023
Prinsip dasar etik pemantau pemilu tersebut dituangkan pada Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Prinsip-prinsip dasar etik yang wajib dilaksanakan oleh Pemantau Pemilu dalam negeri untuk melaksanakan pemantauan tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Perbawaslu nomor 1 tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilihan Umum telah diterbitkan oleh Bawaslu RI.
Dilansir dari akun Instagram resminya @bawasludkijakarta dikutip Senin (6/2/2023), prinsip dasar etik pemantau pemilu tersebut dituangkan pada Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023.
Perbawaslu ini terbit pada tanggal 12 Januari 2023, sekaligus mencabut Perbawaslu yang lama nomor 4 tahun 2018.
Baca juga: Jadi Ujung Tombak, KPU DKI Jakarta Minta Pantarlih Pemilu 2024 Teliti Masalah Data Pemilih
Baca juga: KPU RI Buka Kesempatan Buat Pengangguran, Jadi Petugas Pantarlih Pemilu 2024, Ini Besaran Gajinya
Berikut kode etik pemantau pemilu di antaranya:
1. Nonpartisan dan netral
Pemantau Pemilu wajib menjaga sikap independen, nonpartisan dan tidak memihak (imparsial).
2. Tanpa kekerasan (non violence)
Pemantau Pemilu dilarang membawa senjata, bahan peledak, atau senjata tajam selama melaksanakan pemantauan.
3. Monghormati peraturan perundang-undangan dan adat istiadat dan budaya setempat.
4. Kesukarelaan
Pemantau Pemilu dalam menjalankan tugas secara sukarela dan penuh rasa tanggung jawab.
5. Integritas
Pemantau Pemilu dilarang melakukan tindakan penghasutan atau provokasi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan hak dan kewajiban penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama Sambangi Kantor DPP PPP, Mardiono Pesan Aktif Hadapi Dinamika |
![]() |
---|
Jubir Demokrat: Pemilu 2024 Jadi Barometer dan Ujian Kepemimpinan Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Menghadap Presiden di Istana, Sandiaga Uno Catat Pesan Jokowi Soal Pilpres 2024, Ini Isi Pesannya? |
![]() |
---|
Dukung Pernyataan AHY, Ibas: Substansi Pidato Ketua Umum Demokrat Murni Suara Rakyat |
![]() |
---|
Dukung Prabowo Capres 2024, DPD Emak Muda Lampung Kasih Kode Setia: Setiap Tikungan Ada |
![]() |
---|