Berita Daerah
Siap-siap, Penggunaan Knalpot Racing Bakal Ditertibkan di Kota Bogor
Polresta Bogor Kota bakal menertibkan pengendara motor pemakai knalpot racing yang tidak sesuai spesifikasi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Rendy Renuki
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Polresta Bogor Kota bakal menertibkan pengendara motor pemakai knalpot racing bersuara bising yang tidak sesuai spesifikasi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
"Menggunakan knalpot brong akan mengganggu ketertiban. Jadi sudah seharusnya ditertibkan," jelas Bismo, Minggu (5/2/2023).
Ia menambahkan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya sesungguhnya itu adalah sebuah pelanggaran.
Sehingga diharapkan bisa memahami aturan dan tidak protes saat dilakukan penertiban.
"Melanggar aturan, jadi masyarakat wajib memahaminya," jelasnya.
Bismo menegaskan pihaknya tidak main-main dan akan tegas menegakkan aturan, apabila di wilayahnya ditemukan pengendara yang masih membandel menggunakan knalpot racing bersuara bising.
"Saya sudah memerintahkan Kasat Lantas untuk melaksanakan penertiban terhadap knalpot brong, bilaamana kedapatan agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Bismo.
Pelanggaran penggunaan knalpot racing dengan suara bising tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3).
Pasal 285 ayat (1) tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Baca juga: Dirazia Pengendara Knalpot Bising Tak Kuat Dengar Suara Motor Sendiri
Sementara itu pada Pasal 106 ayat (3) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Saat menilang, polisi akan menetapkan rasio kepatuhan lalu lintas di jalanan bagi kendaraan yang mengganti knalpot standar ke knalpot bising.
Selain sanksi denda dari penilangan, polisi akan membawa kendaraan berknalpot bising ke kantor polisi dan pemilik kendaraan harus mengambilnya untuk diganti dengan knalpot standar.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News