Berita Daerah

1.207 Peredaran Obat Keras Berhasil disita Polresta Bogor Kota

Pengedar obat keras kembali ditangkap Polresta Bogor Kota dengan ribuan barang bukti turut disita.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Rendy Renuki
Polresta Bogor Kota
Barang Bukti berupa obat keras jenis G yang berhasil diamankan oleh Jajaran Polresta Bogor Kota. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Pengedar obat keras kembali ditangkap Polresta Bogor Kota dengan ribuan barang bukti turut disita.

Polresta Bogor Kota melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) nya berhasil menangkap pengedar obat keras jenis G berinisial MI (22) di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

MI berhasil diamankan di sebuah kios rokok tepatnya di depan Kampus Pakuan, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Dirinya menjelaskan, MI ditangkap berikut barang bukti (barbuk) ribuan obat terlarang atau obat keras jenis G.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya ditemukan total ada 1.207 butir obat keras,” ,” ujar Kombes Bismo dalam keterangannya, Minggu (3/2/2023).

“Rinciannya terdiri dari 1.032 butir obat keras jenis pil hexymer, 150 butir obat keras jenis tramadol dan 25 butir obat keras jenis pil trihexphenidyl,” sambungnya.

Lebih dari itu, barang bukti lain yang juga ikut disita adalah uang kertas Rp 289.000, diduga hasil penjualan, satu buah tas selempang warna hitam untuk menyimpan obat keras dan satu handphone sebagai alat transaksi penjualan.

Dalam pemeriksaan, kepada kepolisian Polresta Bogor Kota, MI mengakui bahwa obat keras jenis G tersebut bukan miliknya.

"Dia hanya menjualkan dengan upah Rp 500 ribu setiap minggunya,” jelasnya.

Baca juga: Polres Karawang Manfaatkan Info di Medsos Tangkap Tiga Pengedar Narkoba dan Obat Keras

Kasus ini masih terus didalami. Termasuk siapa pemilik obat keras yang sebenarnya.

"Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan," tutup Bismo. (m33)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved