Mafia Pidana
Kamaruddin Simanjuntak Lapor Dugaan Praktik Mafia Pidana Dengan Kerugian Rp120 Miliar ke Bareskrim
Kamaruddin Simanjuntak mendatangi SPKT Bareskrim Polri melaporkan dugaan terjadinya praktik mafia pidana dengan terlapor seorang wanita berinisial SW
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak mendatangi SPKT Bareskrim Polri melaporkan dugaan terjadinya praktik mafia pidana dengan terlapor seorang wanita berinisial SW, Jumat (3/2/2023) malam.
Dalam kasus itu, Jhon Wimin yang menjadi klien Kamaruddin Simanjuntak, menjadi korban dan mengalami kerugian antara Rp80 hingga Rp120 miliar.
Laporan pengacara kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua tersebut diterima dengan nomor register LP/B/0067/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 3 Pebruari 2023.
SW dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan penipuan, pemalsuan dokumen, memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, pemalsuan akta identitas KTP dan akta lainnya,
"Sehingga SW terancam Pasal 378, 263, 264, 266 dan Pasal 93 Administrasi Kependudukan," ujar Kamaruddin usai melapor di SPKT Bareskrim Polri, Jumat (3/2/2023) malam kepada awak media.
Kamaruddin menjelaskan kliennya, Jhon Wimin, membeli satu bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jl AM Sangaji, Jakarta Pusat pada tahun 2010.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Tuntutan Jaksa Hasil Operasi Intelijen Jenderal Pengatur Vonis Sambo
Obyek tanah dan bangunan tersebut diperolehnya melalui fasilitas kredit dari Bank CIMB Niaga yang dicicil selama 5 tahun dan lunas 2015. Penjualnya bernama OSS.
"Setelah lunas tahun 2015, Jhon Wimin sudah 3 kali melakukan fasilitas kredit, termasuk ke Bank Sampoerna, semuanya telah diselesaikan dengan baik, artinya proses administrasinya sudah dilakukan uji seleksi di 3 bank, dan tidak ada masalah," terang Kamaruddin.
Tapi, 11 tahun setelah obyek tanah itu dibelinya, Jhon Wimin diperiksa oleh penyidik Unit 5 Subdit Subdit 1 Kamneg Polda Metro Jaya.
"Dia dituduh membeli obyek tanah OSS, yang disebut oleh penyidik Polda Metro Jaya telah meninggal tahun 2009," ulas Kamaruddin.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Didatangi Para Jenderal Yang Coba Atur Vonis Ferdy Sambo Cs Agar Ringan
Dengan alasan itu, Jhon Wimin ditangkap dan ditahan. Dalam status tahanan, oleh penyidik Jhon Wimin ditemui oleh seseorang mengaku pengacara.
"Pria mengaku bernama Abraham itu lalu menyambungkan ke oknum diduga jaksa lewat fasilitas video call lewat hp dia. Oknum itu meminta Rp10 miliar, supaya dia nanti dalam surat dakwaan dan tuntutan diringankan. Tapi Jhon Wimin tidak mau," kata Kamaruddin.
Karena tak membuahkan hasil, penyidik meminta Jhon Wimin supaya menyerahkan sebidang tanah kepada pelapor, SW.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Ada Peran Tukang Somay dan Pemasang Petasan di Pembunuhan Brigadir J
Kepada Jhon Wimin, SW menyebut bahwa OSS telah meninggal pada 2009, dan setahun sebelum meninggal obyek tanah atau bangunan tersebut telah dihibahkan oleh OSS kepada ayah SW.