APJII DKI Jakarta Bantu Pemerintah Lakukan Kajian Hukum Terkait Penggunaan Dana USO

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) DKI Jakarta sedang membuat kajian hukum mengenai dana Universal Service Obligation (USO).

Istimewa
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) DKI Jakarta sekarang ini sedang membuat kajian hukum mengenai dana Universisal Service Obligation (USO) dengan detil. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) DKI Jakarta sekarang ini sedang membuat kajian hukum mengenai dana Universal Service Obligation (USO) dengan detil.

USO adalah bagian dari kewajiban pemerintah Kementerian Komunikasi dan Informasi RepubIik Indonesia (Kemenkominfo RI) dalam memberikan pelayanan universal di bidang telekomunikasi dan informatika kepada publik di Indonesia.

Ketua APJII DKI Jakarta Tedi Supardi Muslih menyatakan APJII DKI Jakarta akan membantu pemerintah terutama berkaitan dengan kendala-kendala teknis yang terjadi di lapangan.

“Sehingga sesuai dengan harapan dan selaras dengan amanah peraturan perundang-undangan,” ucap Tedi, lewat keterangan, Sabtu (4/2/2023).

Kementerian Kominfo akan melaksanakan melalui Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) untuk menjalankan amanah undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut.

Baca juga: Cybers Academy Gandeng APJII Tingkatkan Kualitas SDM Perdesaan Lewat Pelatihan Digital

Landasan hukum bagi pemerintah mengikuti dana USO tertuang dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

“Ini juga bagian dari keadilan dan hak rakyat Indonesia untuk bisa memperoleh jaringan telekomunikasi atau internet secara merata,” sambung Tedi.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Tedi mengatakan terdapat sejumlah kendala teknis dalam membangun infrastruktur internet di daerah-daerah terpencil dan terluar.

Antara lain kondisi akses dan keterbatasan trasnportasi ke lokasi, keterbatasan tenaga kerja terampil, dan keterbatasan ketersediaan glonal chip. Selain itu juga beberapa persoalan hukum.

Karena itu, APJII DKI Jakarta membentuk tim kajian untuk USO khusus di wilayah DKI Jakarta. Tim Kajian USO DKI Jakarta ini berdasarkan hasil diskusi yang pokok bahasannya adalah USO.

Baca juga: Kolaborasi APJII dan Biznet Data Center Hadirkan Indonesia Internet Exchange Pertama di Luar Jakarta

“Hasilnya lebih mencari solusi dari persoalan-persoalan yang ada,” katanya.

Tedi menambahkan pihaknya juga menugaskan Bidang Regulasi dan Bidang Humas APJII DIKI Jakarta untuk menelaah penggunaan dana USO khusus pada anggota APJII DKI Jakarta.

Nantinya tim gabungan dua bidang tersebut akan membuat kajian ilmiah. Sejauh ini penyelenggara jasa telekomunikasi berkontribusi sebanyak 1,25 persen dari pendapatannya untuk membantu pemerataan internet di Indonesia.

“Hasilnya nanti kami serahkan kepada Dewan Pengurus APJII sebagai bahan pertimbangan untuk membuat telaah yang lebih luas, mencakup seluruh Indonesia,” jelasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
      1.
      2.
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved