Berita Video
VIDEO Pelaku Sindikat Pemalsuan Dokumen di Pelabuhan Tanjung Priok Dibekuk Polisi
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon mengatakan, para sindikat pemalsuan dokumen itu telah beraksi sejak Januari 2023.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Dengan menggunakan berbagai peralatan kantor serta stempel abal-abal dari berbagai instansi, para sindikat pemalsuan dokumen ini beraksi di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.
Melihat hal itu, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung memburu para pelaku yang berjumlah tujuh orang.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon mengatakan, para sindikat pemalsuan dokumen itu telah beraksi sejak Januari 2023.
"Periode 1 sampai 31 Januari 2023, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap berbagai tindak pidana, di antaranya pemalsuan dokumen," kata Ferikson di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat (3/2/2023).
Ferikson menambahkan, ketujuh pelaku sindikat pemalsuan dokumen itu beraksi secara terpisah namun masih di dalam kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Mereka menawarkan jasanya itu melalui media sosial dan akan mengirimkan dokumen palsu ke pemesanannya melalui kurir paket.
Jasa pemalsuan dokumen yang ditawarkan pelaku berupa ijazah, akta cerai, KTP, hingga surat izin operator (SIO) dengan harga kisaran Rp 1 juta hingga Rp 2 jutaan.
"Misalnya ijazah itu untuk melamar pekerjaan, kemudian SIO itu untuk operator forklift dokumen tersebut dibuat sebelum masuk sebagai operator. Pemasarannya di seluruh Jabodetabek, namun untuk kasus ini seluruhnya di Jakarta Utara," ujarnya.
Baca juga: VIDEO Rombongan Elite PKS Sambangi Markas NasDem, Ada Apa?
Dari hasil penyidikan, polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial DPS (34) pada 4 Januari 2023 lalu. DPS diketahui telah memalsukan 30 ijazah SMA sejak tahun 2022 lalu.
Kemudian dua pelaku Y (26) dan IB (46) ditangkap pada 7 Januari 2023 dengan barang bukti pemalsuan SIO (Surat Ijin Operasi) sebanyak 100 dokumen.
Pelaku lainnya, DPL (26) berhasil ditangkap pada 18 Januari 2023 karena ketahuan menjual 10 ijazah palsu yang masing-masing dibanderol Rp 1.300.000 sejak September 2022.
Pelaku keenam berinisial ARF (22) berhasil ditangkap pada 22 Januari 2023 karena telah memalsukan KTP sebanyak 70 lembar yang telah dijual.
Baca juga: VIDEO Seorang Istri Alami Tindakan KDRT dari Sang Suami, Hingga Jari Tengahnya Putus
Sedangkan dua pelaku terakhir LG (21) terbukti memalsukan ijazah dan AGS (20) memalsukan surat nikah siri sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari para pelaku ini, polisi berhasil menyita ratusan stempel abal-abal, telepon genggam, dua unit laptop dan satu unit komputer, serta peralatan kantor lainya.
Atas perbuatannya itu, ketujuh pelaku terancam hukuman kurungan enam tahun penjara.
"Para tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun," pungkasnya. (m38)
Pemalsuan Dokumen
pelabuhan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok
Pelabuhan di Jakarta Utara
VIDEO : Presiden Jokowi Simak Penyerahan Pesawat Super Hercules Baru TNI AU |
![]() |
---|
VIDEO Detik-Detik AG Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Kasus Penganiayaan David |
![]() |
---|
VIDEO Harga Cabai Rawit Melonjak Naik Jelang Ramadan, PD Pasar Kota Tangerang Angkat Suara |
![]() |
---|
VIDEO Jokowi Sebut Pesawat Super Hercules untuk TNI AU Sangat Canggih! |
![]() |
---|
VIDEO Mario Cs Asyik Main Gitar Tampak Tak Menyesal Usai Ditangkap |
![]() |
---|