Berita Video

VIDEO Pelaku KDRT yang Sebabkan Jari Tengah Istrinya Putus, Terancam Hukuman Diatas 7 Tahun Penjara

Satreskrim Polsek Teluknaga berhasil meringkus Sarmin (42) pelaku yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istrinya sendiri, Nani Hermawan

WARTAKOTALIVE.COM, Teluknaga - Satreskrim Polsek Teluknaga berhasil meringkus Sarmin (42) pelaku yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Nani Hermawan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Sarmin berhasil diamankan tidak lama setelah melakukan perbuatan kejamnya tersebut, yaitu pada Selasa (24/1/2023) lalu.

"Pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga itu langsung kami amankan tidak lama setelah ada laporan dia menganiaya istrinya," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada awak media, Jumat (3/2/2023) malam.

"Yang bersangkutan diamankan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang juga merupakan tempat tinggal mereka di Desa Babakan Asem," imbuhnya.

Zain menerangkan, pelaku nekat melakukan aksinya didasari dengan cemburu buta, lantaran menduga istrinya berkomunikasi dengan pria lain melalui aplikasi pesan singkat Whats App.

"Penganiayaan dilakukan pelaku yang merupakan suami siri korban menggunakan sebilah kapak, karena melihat korban sering kali menerima chat diduga dari pria idaman lain (PIL) sambil tertawa-tawa sendiri," kata dia.

Baca juga: VIDEO Pelaku Sindikat Pemalsuan Dokumen di Pelabuhan Tanjung Priok Dibekuk Polisi

Menurutnya, usai melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku sempat berusaha melakukan aksi bunuh diri dengan cara melukai tubuhnya sendiri.

Kendati demikian, aksi tersebut dapat dicegah oleh aparat kepolisian dan warga setempat yang langsung mengamankan pelaku.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam (sajam) berupa sebilah kapak, pisau dan gunting," tuturnya.

"Kapak digunakan untuk menganiaya istrinya, sedangkan pisau dan gunting digunakan pelaku saat berupaya bunuh diri melukai bagian kepala dan tangannya," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, Sarmin harus mendekam di balik jeruji besi dengan dijerat Pasal 351 KUHP.

Baca juga: VIDEO Rombongan Elite PKS Sambangi Markas NasDem, Ada Apa?

"Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengakibatkan luka berat dengan hukuman penjara di atas 7 tahun," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berusia 33 tahun bernama Nani Hermawan, terpaksa harus menerima kenyataan pahit atas perbuatan suaminya sendiri yang menyebabkan salah satu jari tengahnya putus.

Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Jalan Hj Sisap, Kampung Baru, Desa Babakan Asem, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved