Narkoba

Polsek Palmerah Tangkap Dua Bandar Sabu di Kampung Boncos, Polisi Sita Uang Rp 3 juta

Polisi menangkap DH (30) dan YR (49), dua orang bandar narkoba jenis sabu yang selama ini kerap beroperasi di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.

Istimewa
Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan pihaknya menangkap DH (30) dan YR (49), dua orang bandar narkoba jenis sabu yang selama ini kerap beroperasi di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Polisi meringkus dua orang bandar narkoba yang kerap beroperasi di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, dua pelaku tersebut masing-masing berinisial DH (30) dan YR (49). Keduanya merupakan warga di Kelurahan Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.

Kedua pelaku di antaranya berinisial DH (30) dan YR (49), warga Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Dodi mengatakan, keduanya terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu pada Jumat (27/1/2023) lalu. 

Baca juga: Kampung Boncos di Palmerah Digrebek, Eks Propam Polda Metro Kedapatan Sedang Asyik Nyabu

"Kami bergerak Jumat lalu dan berhasil menangkap sekira pukul 11.30 WIB," ujar Dodi saat dihubungi, Jumat (3/2/2023).

Dodi melanjutkan, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,04 gram.

Selain itu, ia juga menemukan riwayat chat antara pelaku dan pembeli, di handphone keduanya.  

"Kami amankan Hp merek Vivo dan Xiomi, barang bukti sabu serta uang Rp 3 juta hasil penjualan narkoba," kata Dodi.

Baca juga: Kampung Boncos Digrebek Lagi, Polisi Amankan 9 Orang Berikut Narkoba dan Alat Hisap Sabu

Dodi menambahkan, kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap bandar dan pengedar narkoba lainnya. 

"Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini," jelas Dodi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya pelaku dikrnalan Undang-Undang narkotika Pasal 114 (1) sub 112 (1) jo Pasal 132 nomor 35 yahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau paling lama seumur hidup.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved