Pemilu 2024

Bawaslu RI Bikin Gebrakan, Ormas tidak Berbadan Hukum Boleh Jadi Pemantau Pemilu 2024

Bawaslu RI melakukan terobosan dengan memperbolehkan ormas tak berbadan hukum untuk turut memantau Pemilu 2024.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
Istimewa
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan Pemilu 2024 akan berbeda dari sebelumnya, karena ormas tak berbadan hukum diperbolehkan memantau Pemilu, dengan harapan pelanggaran bisa ditekan semaksimal mungkin. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengeluarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pemantau Pemilu.

Adapun isi peraturan tersebut yaitu organisasi masyarakat (ormas) tidak berbadan hukum, dapat mendaftar sebagai pemantau pemilu.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, hal ini menjadi solusi atas banyaknya dorongan komunitas yang ingin memantau penyelenggaraan pemilu, namun tidak berbadan hukum.

Pasalnya, organisasi masyarakat yang tidak berbadan hukum tidak dapat menjadi pemantau pemilu pada pesta demokrasi sebelumnya.

"Selain pemantau pemilu, organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah bisa menjadi pemantau pemilu," ucap Bagja, Jumat (3/2/2023)

Menurut Bagja, terobosan ini merujuk pada ketentuan pasal 435 ayat (2) dan pasal 437 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mencantumkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah atau pemerintah daerah, sebagai salah satu kelengkapan persyaratan administrasi pemantau pemilu.

Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Bawaslu, Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 Bisa Via Aplikasi Sigap Lapor

Adapun SKT adalah surat keterangan bagi ormas tidak berbadan hukum yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), sehingga dimaknai ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kesbangpol, bisa mendaftar sebagai pemantau pemilu.

Melalui Perbawaslu ini, Bagja menuturkan, partisipasi masyarakat untuk menjadi pemantau pemilu dibuka seluas-luasnya.

Selanjutnya, syarat menjadi pemantau pemilu berdasarkan Perbawaslu No 1 Tahun 2023, yaitu bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Baca juga: KASN Prediksi Pelanggaran Pemilu 2024 Sangat Banyak, Dampak Menteri Boleh Jadi Capres

Kemudian, dalam melakukan pendaftaran pemantau, organisasi masyarakat atau komunitas harus memuat tujuh kelengkapan administrasi, yang terdiri dari profil organisasi/Lembaga, memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah.

Lalu, memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan, nomor pokok wajib pajak organisasi, nama dan jumlah anggota pemantau pemilu, alokasi anggota pemantau pemilu yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau.

"Dan nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru," tutur Bagja.

Baca juga: Bawaslu Gandeng Media untuk Memperkuat Langkah Pencegahan Pelanggaran Pemilu 2024

Hingga saat ini, diketahui jumlah pemantau nasional yang terakreditasi di Bawaslu sebanyak 37 lembaga, pemantau lokal provinsi sebanyak delapan lembaga, dan pemantau lokal kabupaten/kota sebanyak 26 lembaga.

Jumlah ini diproyeksikan akan mengalami peningkatan hingga akhir masa pendaftaran pada H-7 hari pemungutan suara.

Berikut daftar pemantau nasional:
1. Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR)
2. Pemuda Muslimin Indonesia (PMI)
3. Laskar anti korupsi indonesia (LAKI)
4. Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII)
5. Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih
6. Netfid Indonesia
7. Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI)
8. Perludem
9. Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI)
10. Lembaga studi visi nusantara (Vinus)
11. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)
12. KORPS HMI-WATI pengurus besar himpunan mahasiwa islam (KOHATI PB HMI)
13. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)
14. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
15. Progressive Democracy Watch (PRODEWA)
16. Poros Sahabat Nusantara (POSNU)
17. Rumah Pemberdayaan Indonesia
18. Pijar Kedilan
19. Dewan Pimpinan Pusat Peduli Keadilan Rakyat (DPP PKR)
20. KIPP Indonesia
21. Parwa Institute
22. Gerakan Pemuda Marhaenis
23. Kopel Indonesia
24. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM)
25. PMKRI
26. Fata Institute
27. Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP)
28. Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi Indoensia (LABAKI)
29. Forum Demokrasi Milenial (FDM)
30. Democracy And Electoral Empowertment Partnership (DEEP)
31. Komite Independen Sadar Pemilu (KISP)
32. Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES)
33. Asa Indonesia
34. Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar)
35. Indonesia Youth Epocentrum
36. Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant (Migrant Care)
37. Kata Rakyat

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved