Berita Video

VIDEO Kronologi Pengungkapan Produsen Ganja Sintetis yang Dijual ke Seluruh Indonesia Via Medsos

Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar sindikat pembuat dan penjual ganja sintetis di Jakarta Selatan.

WARTAKOTALIVE.COM, Tangerang - Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar sindikat pembuat dan penjual ganja sintetis di Jakarta Selatan.

Dari pengungkapan peredaran narkotika itu, Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta berhasil mengamankan ganja sintetis seberat 4,937 kilogram (kg), serta meringkus 13 orang tersangka.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Verdika Bagus Prasetya mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya informasi paket kiriman mencurigakan di salah satu Regulated Agent Terminal Kargo Bandara Soetta.

Paket kiriman mencurigakan tersebut berjumlah enam buah yang dibungkus menggunakan sebuah kardus berukuran kecil.

Mengetahui hal tersebut, Satresnarkoba Bandara Soetta kemudian melakukan control delivery ke berbagai daerah, guna mengetahui pelaku yang menerima paket berisi ganja sintetis itu.

Hingga akhirnya, sebanyak 10 pelaku penerima paket ganja sintetis itu berhasil diringkus pihak kepolisian di beberapa daerah mulai dari Tangerang, Karawang, Bandung, hingga Purwakarta.

Baca juga: VIDEO IIMS 2023 Kembali Digelar, Diperkirakan Triliunan Rupiah Transaksi Akan Dicapai

Berdasarkan informasi dari 10 tersangka yang berhasil diamankan, polisi kemudian melakukan penyidikan hingga akhirnya menggerebek pabrik pembuat ganja sintetis di kawasan Jakarta Selatan.

"Setelah kami menerima laporan adanya paket di sebuah ekspedisi yang diduga berisi ganja sintetis, kami melakukan kontrol delivery terhadap 6 buah p aket yang dicuriagai dan berhasil meringkus 10 pelaku," kata dia.

"Kemudian kami melakukan penyidikan lebih dalam lagi, sehingga kita lakulan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan kepada 3 orang tersangka yang memproduksi sendiri ganja sintetis di daerah Jakarta Selatan," ungkapnya.

Baca juga: VIDEO Richard Eliezer Disebut Kuasa Hukumnya Sering Berdoa Menjelang Sidang Putusan

Menurutnya, penjualan ganja sintetis tersebut dilakukan para pelaku secara daring dengan memanfaatkan Sosial Media Instagram.

Nantinya, pemesan dapat mendapatkan barang haram itu dengan memilih satu dari dua cara yang disediakan. Pertama ialah dengan memberi titik koordinat sabu sintetis di lokasi terbuka dan dilakukan dengan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi.

"Penjualan ganja sintetis ini lewat media sosial dengan harga Rp 100 ribu per gram, jadi setiap orang di berbagai daerah bisa memesannya secara online," tuturnya.

Baca juga: VIDEO Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Sebanyak 75 Kali hingga Hamil

"Untuk proses pengiriman ganja sintetis ini ada dua cara, pertama menggunakan jasa ekspedisi yang mana ganja yang dipesan dimasukan ke dalam plastik kecil, lalu dibungkus menggunakan kardus dan dikirim dan yang kedua dengan cara ditaruh di suatu tempat yang nanti lokasi menaruh ganja sintetis ini diberikan ke pembeli untuk mengambil paket ganja yang dipesan," terangnya.

Selain menyita hampir 5 kg ganja sintetis, Polres Bandara juga turut mengamankan 162,58 gram bahan kimia cannabinoid yang mampu memproduksi 6,5 kg ganja sintetis.

Berbagai barang bukti lain yang digunakan untuk memproduksi ganja sintetis itu juga berhasil diamankan pihak kepolisian.

Baca juga: VIDEO Wowon Erawan Ceritakan Tentang Penipuan dan Pembunuhan Pertama Kalinya

"Untuk nilai barang bukti 4.937,33 gram ganja sintetis yang berhasil diamankan ini, kurang lebih sekitar Rp 439 juta atau bisa dibilang hampir Rp 509 juta," ucapnya.

Akibat perbuatannya memproduksi dan menjual ganja sintetis, EJ, RAR dan PFN ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Baca juga: VIDEO Gemparkan Warga Ular Sanca Sepanjang Tujuh Meter Terjebak di Bawah Lantai Rumah

Sementara DH, MGR, IM, KAMS, LAP, DS, MSP, RF, YSR dan MIG, yang melakukan pemesanan ganja sintetis dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tiga orang pelaku yang memproduksi ganja sintetis diancaman hukuman pidana mati atau paling lama 20 tahun dan untuk 10 pembeli narkotika ini terancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," jelas AKP Verdika Bagus Prasetya. (m28)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved