Berita Video
VIDEO Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Sebanyak 75 Kali hingga Hamil
Polres Karawang menangkap R (43) ayah kandung bejat di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang yang tega mencabuli dan memperkosa anak kandungnya
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG----- Polres Karawang menangkap R (43) ayah kandung bejat di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang yang tega mencabuli dan memperkosa anak kandungnya sendiri.
Ayah kandungnya itu tega gauli anaknya sendiri
berkali-kali sejak tahun 2016 hingga hamil dan pada September 2022 korban melahirkan.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, kasus ini terungkap dari adanya informasi masyarakat terkait ada seorang wanita usia 20 tahun di daerah Batujaya, Karawang melahirlan seorang anak-anak, akan tetapi tidak diketahui jelas sosok ayahnya.
Akhirnya, tetangga yang membantu proses persalinan itu bertanya dan mendesak agar menjawabnya.
"Setelah didesak mengakui anak yang dilahirkannya itu anak bapaknya kandung sendiri. Dimana korban disetubuhi ayah kandung sendiri," kata Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Kamis (2/2/2023)..
Dari hasil pemeriksaan, kata Wirdhanto, ternyata korban telah dicabuli dan disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri selama tujuh tahun atau sejak tahun 2016 saat usia korban 14 tahun.
Baca juga: VIDEO Wowon Erawan Ceritakan Tentang Penipuan dan Pembunuhan Pertama Kalinya
Korban pertama kali dicabuli ayah kandung sendiri pada 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah di Kecamatan Batujaya. Ketika itu korban mau tidur ada yang meraba-raba bagian sensitif hingga terjadi persetubuhan.
"Korban sempat melawan tapi diancam ayahnya sendiri, akan melukai ibunya yang merupakan istrinya sendiri. Karena masih kecil dan anak akhirnya tak bisa berkutik," beber dia.
Wirdhanto menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan berulang kali dan dari hasil penyelidikan lebih dari 75 kali.
Baca juga: VIDEO Gemparkan Warga Ular Sanca Sepanjang Tujuh Meter Terjebak di Bawah Lantai Rumah
Aksinya itu juga dilakukan ketika pelaku dan istrinya pindah ke Cilincing, Jakarta Utara untuk bekerja dan korban yang tetap tinggal di Batujaya.
Dalam aksinya pelaku selalu mengancam korban akan melukai ibunya dan adik perempuannya jika mengadu atau lapor polisi.
"Saat di Cilincing juga pelaku melakukan hal sama, alasan ke istrinya ke Batujaya nengokin anaknya dan kasih uang jajan. Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi," beber dia.
Baca juga: VIDEO Panwascam Ciracas Adakan Tes Wawancara bagi Calon Panwaslu Kelurahan atau Desa
Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Dalam hal tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka dipidana sepertiga dari ancaman pidana dimaksud," tandasnya. (MAZ)
Pelaku pemerkosaan
Pemerkosaan di karawang
dugaan pemerkosaan
Pemerkosaan Anak Kandung
Korban pemerkosaan
pelaku pemerkosaan ditangkap
VIDEO : Ramadan 1444 Hijriah, Ini Kegiatan di Masjid Agung Al-Ittihad Cibinong |
![]() |
---|
VIDEO Eks Pengawal Jokowi, Mayjen TNI Mohamad Hasan Jadi Pangdam Jaya |
![]() |
---|
VIDEO Arbani Yasiz Sempat Minder Beradu Akting Perdana Dengan Cut Mini, Mengapa? |
![]() |
---|
VIDEO Penyanyi Angie Zelena Bermain Imajinasi Dalami Hubungan Tanpa Status |
![]() |
---|
VIDEO Barbie Kumalasari Bantah Ditangkap Karena Narkoba, Milih Nakal Minum Alkohol |
![]() |
---|