Narkoba

Polres Bandara Soetta Toreh Prestasi, Tangkap Sindikat Pembuat Ganja Sintetis Seberat 4,9 Kg

Polres Bandara Soetta mencata prestasi besar, menggulung sindikat pembuat dan pengedar ganja sintetis.

Editor: Valentino Verry
Polres Bandara Soetta
Kasat Reserse Narkoba AKP Verdika Bagus Prasetya memperlihatkan barang bukti berupa ganja sintetis seberat 4,9 kg yang berhasil disita dari kompolotan pembuat dan pengedar yang lama diburu. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus narkoba golongan I jenis ganja sintetis atau sinte seberat 4,937 kilogram.

Berdasarkan rilis yang diterima Wartakotalive.com, Wakapolres Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Verdika Bagus Prasetya berhasil mengungkap kasus ganja sintetis ini setelah melalui pengembangan kasus yang cukup rumit.

"Tim Satnarkoba Polres Bandara Soetta berhasil menangkap 10 orang tersangka selaku penerima dan pembeli paket tersebut di berbagai daerah seperti Tangerang, Karawang, Bandung, dan Purwakarta," ujar Anton, Kamis (2/2/2023).

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang yang diduga memproduksi dan menjual ganja sintetis di daerah Jakarta Selatan," imbuhnya.

Tiga orang yang bertindak sebagai produsen atau penjual adalah EJ, RAR dan PFN.

Sementara 10 orang yang diduga sebagai pembeli adalah DH, MGR, IM, KAMS, LAP, DS, MSP, RF, YSR dan MIG.

Polres Bandara berhasil menyita 4,9 kilogram ganja sintetis dan 162,58 gram bahan kimia cannabinoid yang bisa memproduksi 6,5 kg ganja sintetis.

Baca juga: Ditangkap Gara-gara Ganja Sintetis, Komedian Fico Fachriza Belum Mengajukan Rehablitasi ke Polisi

"Kami juga menyita alat produksi seperti satu botol beaker kimia kaca jenis Pyrex 500 ml, gelas ukur plastik 100 ml, botol alkohol, 70 plastik tembakau, sepasang sarung tangan karet, dua pasang sarung tangan latex, satu masker, dua kacamata pelindung, satu baskom stainless dan dua timbangan digital," ungkap Anton.

Wakapolres mengungkapkan, modus operandi para tersangka meracik bahan kimia dengan peralatan laboratoris, serta bahan tembakau alami untuk kemudian dibungkus dalam paket dan dijual dengan harga Rp 100.000 per gram.

"Adapun metode pengiriman yang dilakukan pelaku dengan mengirim barang haram itu sesuai kordinat lokasi penerima. Sementara yang kedua para pelaku mengirimkan paket ganja sintetis sesuai pesanan melalui eskspedisi," katanya.

Baca juga: Konsumsi Narkoba Jenis Ganja Sintetis Liquid, Artis Naufal Samudra Divonis Rehabilitasi 10 Bulan

Terhadap tiga pelaku, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp10 miliar
ditambah 1/3 jumlah hukuman.

Sementara pembeli dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga: Jeff Smith Ditangkap, Polisi Temukan Ganja 0,52 Gram, Ganja Sintetis hingga 4 Buku tentang Ganja

Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Bandara Kombes Roberto Pasaribu menyatakan, berdasarkan pesan Kapolda Metro Jaya, peredaran gelap narkoba bukan hanya tanggung jawab pemerintah termasuk institusi Polri tapi juga perlu peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

"Keduanya harus bersama-sama berperan aktif dan konsisten dalam pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan narkoba," kata Roberto.

Mantan Dirreskrimsus Polda DIY ini mengimbau agar masyarakat menghindari aktivitas yang berhubungan dengan benda-benda terlarang tersebut.

"Bagi masyarakat, kami sangat mengharapkan adanya peran aktif dalam memberikan informasi-informasi manakala di sekitarnya ada kejahatan narkoba atau terdapat orang yang kecanduan," katanya.

"Jangan didiamkan atau malah dikucilkan. Sebab untuk para pemakai narkoba, ada jalur yang bisa ditempuh seperti rehabilitasi melalui aturan hukum, karena tindakan ini semua adalah tanggung jawab bersama," lanjutnya.

"Selanjutnya adalah memperkuat komunitas keluarga inti di rumah dan masyarakat sekitar untuk membentuk lingkungan yang sehat dan produktif. Ini adalah kunci dari pencegahan kejahatan dan meningkatkan produktivitas masyarakat," tandas Roberto.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved