Polisi Tembak Polisi

Pengacara Putri Candarawathi Sebut JPU Mendiskreditkan Perempuan Soal Pakaian Seksi Kliennya

Kuasa hukum Putri Candrawathi menyebut bahwa (JPU) soal kliennya yang memakai pakaian seksi mendiskreditkan perempuan

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum Putri Candrawathi menyebut bahwa tudingan jaksa penuntut umum (JPU) soal kliennya yang memakai pakaian seksi untuk memuluskan isu pelecehan seksual adalah tindakan mendiskreditkan perempuan.

Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Putri Candrawathi saat membacakan duplik atau jawaban atas replik JPU sebelumnya, di sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Dimana dalam repliknya JPU mengatakan bahwa Putri Candrawathi memakai pakaian seksi usai penembakan Brigadir J adalah tindakan untuk memuluskan skenario pelecehan seksual.

"Asumsi penuntut umum yang menyatakan pakaian yang dikenakan terdakwa saat meninggalkan Duren Tiga merupakan pakaian yang tidak pantas dan merupakan bagian dari skenario adalah dalil yang tidak berdasar, berlandaskan pola pikir seksis, diskriminatif dan dan cenderung mendeskriditkan seorang perempuan," kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam persidangan.

Dalam dupliknya, kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah membeberkan 11 hal yang dinilai hanyalah asumsi jaksa penuntut umum tanpa didasari dengan alat bukti.

Yang pertama kata Febri, yakni asumsi bahwa Putri Candrawathi tidak mengalami pelecehan seksual, padahal pihaknya telah memberikan empat barang bukti di persidangan.

Baca juga: Sidang Vonis Putri Candrawathi Akan Digelar 13 Februari 2023, Bersamaan Dengan Ferdy Sambo

Menurut Febri, jaksa hanya berasumsi pada keterangan yang berdiri sendiri dan tidak didasari alat bukti yang sah.

Yang ketiga, katanya adanya asumsi jaksa yang menuduh kuasa hukum Putri Candrawathi untuk membantu mempertahankan kebohongan yang dibangun.

Kemudian, pernyataan JPU yang menyebut telah membeberkan barang bukti di persidangan, menurut Febri hanyalah sebuah asumsi.

Baca juga: Dalam Duplik, Kubu Putri Candrawathi Beberkan 11 Asumsi Jaksa Tanpa Alat Bukti

"Asumsi penutup umum yang menyatakan telah menggunakan semua alat bukti yang dikemukakan di persidangan dengan konsisten dan tidak berubah, hal ini tidak sesuai dengan fakta yang muncul di proses persidangan," kata Febri.

Selain itu, Febri mengatakan, jaksa penuntut umum hanya berasumsi menyatakan bahwa keterangan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tidak dapat diakui kebenarannya.

Poin keenam, Febri mengatakan JPU hanya berasumsi soal adanya persamaan pemikiran antara tim penasehat hukum Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Poin ketujuh, terkait Putri Candrawathi yang menelepon Ferdy Sambo untuk melancarkan rencana pembunuhan, menurut Febri hanyalah asumsi dari Jaksa.

Selanjutnya, Febri menyatakan Jaksa hanya berasumsi soal naiknya Kuat Ma'ruf ke lantai tiga di rumah Saguling untuk bertemu Putri Candrawathi dan merencanakan pembunuhan.

Baca juga: Sidang Duplik Putri Candrawathi dan Bharada E Digelar Hari Ini, Pembelaan Terakhir Sebelum Vonis

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved