Berita Jakarta

Pansus Air Minum DPRD DKI Jakarta Ingatkan PAM Jaya agar Moya Tidak Kuasai Pengelolaan Air

Panitia Khusus (Pansus) Air Minum DPRD DKI Jakarta mewanti-wanti Perumda PAM Jaya, agar layanan air bersih tidak terulang lagi seperti dulu kala.

Kompas.com
Anggota Pansus Air Minum DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mewanti-wanti Perumda PAM Jaya, agar layanan air bersih tidak terulang lagi seperti dulu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Air Minum DPRD DKI Jakarta mewanti-wanti Perumda PAM Jaya, agar layanan air bersih tidak terulang lagi seperti dulu.

Selama 25 tahun terakhir, layanan air bersih untuk masyarakat Ibu Kota dikelola mitra swasta PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra).

Anggota Pansus Air Minum DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan, Perumda PAM Jaya harus mengawasi kinerja PT Moya Indonesia yang kini menjadi mitra baru yang mengolah air baku dari hulu. Jangan sampai, Moya menguasai pengelolaan air dari hulu hingga ke hilir.

“Kami ingatkan kembali, jangan sampai ini terulang terkait menyangkut kontrak kerja sama yang lalu, yang 25 tahun kita dirugikan. Aset ini sangat besar dan sangat banyak, kalau Moya sudah di bagian hulu maka di hilirnya harus dengan perusahaan yang lain,” kata Inggard.

Baca juga: Pemprov DKI dan Stakeholder Inspeksi PAM Jaya Jelang Ambil Alih Pelayanan dari Aetra dan Palyja

Hal itu dikatakan Inggard saat meninjau operasional penuh hari pertama PAM Jaya di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Buaran Kalimalang, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (2/2/2023).

Turut hadir Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono; Kapolda Metro Jaya Irjen Mohamad Fadil Imran; Ketua Pansus Air Minum DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan; dan Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin.

Inggard mengatakan, dewan memang keberatan dengan pengelolaan air yang selama ini dikuasai swasta, karena layanan kepada masyarakat dinilai tidak optimal. Tetapi dewan tidak bisa mengubah perjanjian yang telah disepakati sejak tahun 1998 lalu.

Menurutnya, monopoli pengelolaan air yang sebelumnya dilakukan mitra swasta dianggap tidak sehat. Bahkan dewan tidak bisa mengontrol secara maksimal kebijakan yang dilakukan oleh korporasi tersebut.

“Kami berupaya mencegah monopoli, karena Moya kami khawatirkan akan mencoba menguasai sumber-sumber distribusi air yang paling besar. Sejalan dengan UU (Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air), jangan sampai dari hulu ke hilir ini dikuasai oleh swasta besar,” jelas Inggard.

Baca juga: Operasional Diambil Perumda PAM Jaya, Pelanggan Aetra dan Palyja Tak Perlu Daftar Ulang

“Dewan minta ketika pendistribusian dari PAM ke masyarakat itu harus dengan kontraktor yang lain. Bagi yang sudah menguasai dari hulu, jangan sampai ikut lagi ke hilir. Ini membahayakan bagi perekonomian, dan membahayakan bagi pemerataan air untuk masyarakat,” sambungnya.

Inggard mencontohkan pengelolaan air yang selama 25 tahun ini dikelola swasta. Pria yang juga menjadi Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dari ini menuding, mitra swasta telah gagal melayani masyarakat Jakarta secara 100 persen.

Selama ini cakupan air perpipaan hanya bisa menjangkau 66 persen, sedangkan 34 persen masih menggunakan air tanah.

Karena itu, Perumda PAM Jaya harus menggenjot layanan air perpipaan 100 persen sampai tahun 2030 mendatang.

“Kemudian adanya kehilangan (kebocoran) air juga tidak dapat dikurangi tetap 46 persen, padahal pada saat kami kontrol yah segitu-segitu saja. Karena itu, checks and balances (saling mengontrol) harus jelas,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved