Pemilu 2024
KPU RI Buka Kesempatan Buat Pengangguran, Jadi Petugas Pantarlih Pemilu 2024, Ini Besaran Gajinya
KPU RI membuka peluang bagi siapa saja yang ingin mengabdi buat bangsa dengan bekerja sebagai petugas Pantarlih Pemilu 2024.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelenggarakan pagelaran seleksi Badan Adhoc Pemilu 2024.
Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Badan Adhoc dimaksudkan agar nantinya pada Pemilu 2024 pemilihan bisa dilakukan secara serentak dan dapat memenuhi asas langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih tersebut akan bertugas dan bekerja sesuai dengan kewajibannya masing-masing.
Tentunya ada gaji PPK, gaji PPS, gaji KPPS dan gaji Pantarlih yang diterima sesuati aturan KPU Pemilu 2024.
Usai dilantik, anggota Badan Adhoc tersebut akan menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang Pemilu.
Masa kerjanya pun telah diatur didalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 Tahun 2022.
Selain masa kerja anggota Badan Adhoc yang sudah diatur dalam ketentuan, gaji PPS, PPK, KPPS dan Pantarlih tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Baca juga: Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Masih Dibuka Sampai Selasa Besok, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Lantas berapakah besaran gaji anggota PPS, PPK, KPPS Pantarlih Pemilu 2024 beserta lamanya masa kerja yang diatur dalam aturan KPU 2024 tersebut?
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Gaji PPK Pemilu 2024 dengan masa kerja mulai 4 Jannuari 2023 hingga April 2024:
Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 Rp2.500.000
Baca juga: Generasi Muda yang Niat Jadi Pantarlih saat Pemilu 2024, Ini Syarat Daftar dan Besaran Gajinya
Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 Rp2.200.000
Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 Rp1.850.000
Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000