Investasi Bodong

Korban Indosurya Gelar Aksi di Patung Kuda, Minta Hakim yang Vonis Lepas Henry Surya Diperiksa

Unjuk rasa juga dihadiri kuasa hukum, masyarakat dan seluruh elemen yang mendukung korban Indosurya.

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta menggelar rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta menggelar rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023).

Mereka menuntut majelis hakim yang memvonis lepas bos Indosurya, Henry Surya, dicopot.

Pencopotan ini dilakukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka bermasalah dalam membuat putusan.

Unjuk rasa juga dihadiri kuasa hukum, masyarakat dan seluruh elemen yang mendukung korban Indosurya.

"Periksa majelis hakim yang memvonis lepas Henry Surya. Periksa jaksa dan hakimnya," ujar putri kuasa hukum korban Indosurya Alvin Lim, Kate Victoria Lim, saat berorasi.

Baca juga: Nyesek, Patricia Gouw Stres Duit Rp 2 M Raib saat Investasi di Indosurya, Henry Surya Malah Bebas

Menurut Kate, hakim merupakan wakil Tuhan di muka bumi.

Sehingga harus adil dan bijaksana dalam mengadili suatu perkara, termasuk Indosurya.

"Hakim wakil Tuhan, bukan wakil penjahat kerah putih. Hakim harus mengutamakan keadilan dan kebajikan," tuturnya.

Kate juga meminta ayahnya dibebaskan dari penjara.

Sebab, menurutnya kasus yang menjerat Alvin, terkait dengan aksi pria itu yang vokal dan tak kenal lelah memperjuangkan nasib dan hak korban Indosurya.

"Bebaskan Alvin Lim! Kita harus melihat pada akhirnya pengacara korban Indosurya, pengacara yang vokal membela korban Indosurya dibungkam, malah dipenjarakan. Kasusnya hanya terkait alamatnya dipakai (dalam kasus pemalsuan identitas), kerugian Rp6 juta, pelaku utama divonis 2 tahun, pengacara Alvin Lim divonis 4 tahun 6 bulan. Saksi nggak ada, bukti satu pun nggak ada," papar dia.

Baca juga: Dirut KSP Indosurya Dinyatakan Bebas, Nasabah Korban Penipuan Mengamuk

Baca juga: Henry Surya Divonis Lepas, Anak Alvin Lim Kecewa, Anggap JPU Tak Becus Buktikan Dakwaan

"Sementara penjahat skema ponzi terbesar, Rp106 triliun merugikan uang masyarakat, 14.600 masyarakat, tapi bisa bebas berkeliaran di luar," imbuh Kate.

Menurut dia, banyak korban Indosurya yang telah putus asa menuntut keadilan. Bahkan mereka sampai bunuh diri lantaran frustasi.

Terkait hal itu, Kate meminta seluruh pihak memberikan perhatian terhadap kasus ini. Kepolisian diharapkan melanjutkan proses hukum kasus lainnya Henry Surya, yang juga melibatkan ayah dan istrinya, Surya Effendi dan Natalia Tjandra.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved