Berita Viral

Ketahuan Poligami, Harta Keyaaan Kompol D Capai Rp1,5 Miliar

Selain beristri dua, kini harta kekayaan Kompol D alias Kompool Dwi Yanuar Mukti menjadi sorotan. Tercatat hartanya mencapai Rp1,5 Miliar.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
Tribun Jabar
Ilustrasi polisi (kiri) dan Nur yang mengaku sebagai penumpang mobil Audi, yang memiliki hubungan istimewa dengan Kompol D (kanan). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selain beristri dua, kini harta kekayaan Kompol D alias Kompol Dwi Yanuar Mukti menjadi sorotan.

Sosok Kompol D yang sempat menjadi penyidik Polda Metro Jaya itu disebut memiliki harta kekayaan Rp1,58 miliar sesuai laporan di LHKPN 2021.

Anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran tersebut tercatat menjabat sebagai Panit 2 Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum di Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2021.

Pada LHKPN Kompol Dwi Yanuar memiliki tanah dan bangunan seluas 170/120 meter persegi di Bekasi Rp1.000.000.000.

Kompol D juga memiliki Mobil Mercedes-Benz CLA 200 Tahun 2014 dan Toyota Innova 2015 dengan nilai Rp580.000.000. Kompol D juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp 4.000.000 dan kas setara Rp 5.000.000

Total keyaaan Kompol D yang menjabat sebagai Panit 2 di Ditreskrimum Polda Metro Jaya senilai Rp1.589.000.000.

Baca juga: Skandal Miliki 2 Istri, Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya

Padahal, gaji Kompol Yanuar penyidik Polda Metro Jaya ditaksir hanya antara Rp7,5 juta hingga Rp9,4 juta per bulan.

Besaran gaji dan tunjangan anggota kepolisian di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019.

Berdasarkan aturan tersebut, polisi pangkat Komisaris Polisi (Kompol) Golongan IV (Perwira Menengah) memiliki gaji pokok mencapai Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100.

Secara khusus, untuk besaran tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.

Berdasarkan aturan tersebut, Yanuar yang menduduki kelas jabatan 10 dapat menerima tunjangan kinerja Rp 4.551.000 perbulan. JIka ditotal, besaran gaji yang diterima Kompol Dwi Yanuar kisaran Rp7.551.100 – Rp 9.481.100 per bulan.

Besaran gaji ini belum termasuk tunjangan yang lain.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved