Perubahan RTRW
Aktivis Khawatir Karawang Menjadi Surga Koruptor, Dampak Perubahan RTRW
Aktivis mulai waswas melihat revisi RTRW di Karawang yang rawan titipan pasal, hal ini membuka peluang koruptor bermain.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Pusat Studi Kontitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) menyoroti target Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karawang tahun 2023.
Target 29 Raperda, salah satunya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031 yang menjadi sorotan karena rawan titip-menitip pasal.
Direktur PUSTAKA, Dian Suryana mengatakan, dalam proses legislasi di daerah setidaknya ada dua Raperda yang rawan bersinggungan dengan korupsi legislasi, yaitu Raperda APBD dan Raperda RTRW.
Dua Raperda tersebut rawan karena bersinggungan dengan anggaran dan penentuan wilayah pembangunan.
"Raperda Perubahan RTRW bukan hanya menjadi dasar hukum persoalan pembangunan, karena beberapa wilayah Karawang sering terjadi bencana alam," ujarnya, Kamis (2/2/2023).
"Maupun penyesuaian dengan proyek strategis nasional. Akan tetapi mencegah supaya tidak ada titip menitip pasal dalam proses legislasi,"imbuhnya.
Dian menjelaskan, setidaknya ada dua hal yang harus dilakukan dalam proses legislasi untuk mencegah titip-menitip pasal atau korupsi legislasi.
Baca juga: LSM Endus Niat Buruk Pemkab Karawang, Manfaatkan Proyek Strategis Nasional Ubah RTRW demi Pengusaha
Pertama, transparansi (keterbukan). Kedua, partisipasi publik bermakna.
Dua hal tersebut harus dilakukan, karena selain perintah Undang- Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, juga untuk mencegah korupsi legislasi.
"Soal keterbukaan bisa dimaksimalkan website Pemda Karawang, atau JDIH (jaringan dokumentasi & informasi hukum)," ujarnya.
"Bisa dipublish Draft Raperdanya. Sehingga publik bisa memantau dan mengkaji. Sampai dengan saat ini cara itu belum dimaksimalkan," imbuhnya.
Baca juga: Sekda Kabupaten Karawang Ingin Revisi RTRW Transparan Untuk Menjawab Sorotan Publik Soal Main Mata
Ditegaskan soal partisipasi publik, dalam penyusunan Raperda bukan hanya menggelar acara di hotel tanpa ada tindaklanjut.
Akan tetapi legislatif harus juga memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam putusan tersebut menegaskan pentingnya meaningful participation (partisipasi bermakna) dalam penyusunan legislasi.