Penipuan

106 Calon Jemaah Umrah di Bogor Ditipu Seorang Wanita, Total Kerugian Capai Rp1,8 Miliar

Polisi berhasil membekuk seorang wanita pelaku penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah di Kota Bogor, Jawa Barat. 

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Cahya Nugraha
CV, wanita pelaku penipuan 106 calon jemaah umrah, saat dihadirkan di hadapan wartawan oleh polisi di Mapolresta Bogor, Kamis (2/2/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membekuk seorang wanita pelaku penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah di Kota Bogor, Jawa Barat. 

Pelaku CV dibekuk petugas di kediamannya di daerah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan 10 orang satu keluarga yang dijanjikan akan diberangkatkan ibadah umrah pada 2022  dengan sudah membayar sekitar Rp200 Juta.

Namun hingga 2023 tidak, ke 10 orang itu tidak kunjung diberangkatkan.

"Jadi, korban melaporkan kepada kita membawa 10 anggota keluarganya, mengalami kerugian Rp 200 juta. Mereka dijanjikan pada Desember 2022 berangkat tapi tidak berangkat hingga saat ini," ungkap Bismo dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor, Kamis (2/2/2023) 

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Bismo ternyata ada 106 orang lainnya yang juga menjadi korban penipuan CV.

Baca juga: Polda Metro Tangkap Penipu 242 Calon Jemaah Umrah di Bali

"Kita interogasi saksi-saksi dan dari pengakuan pelaku ternyata ada 106 orang korban lainnya yang juga belum berhasil diberangkatkan," ujar Bismo.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini kata Bismo berupa 4 buku rekening BCA milik tersangka, 2 buah buku tabungan bank BRI, 1 buku tabungan bank BJB, 1 buku tabungan Cimb Niaga, 1 buah buku tabungan bank Mandiri, 1 buku tabungan bank BSI Syariah, 59 buah pasapor korban jemaah umroh dan 15 buah sertifikat vaksin calon jemaah umroh. 

Atas perbuatannya CV diancam dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga: 87 Jemaah Umrah Indonesia Positif Covid-19, Kemungkinan Tertular di Perjalanan

Bismo menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh CV yakni dirinya menjanjikan kepada para korban untuk bisa berangkat umrah dengan biaya paket murah yakni sebesar Rp19 juta rupiah per orang. 

"Dari tawaran tersebut banyak korban yang tertarik dengan tawaran tersangka," ungkap Bismo.

Menurut Bismo total kerugian 106 korban yang dananya digasak pelaku mencapai Rp 1.881.440.000, atau sekitar Rp1,8 miliar.(M33) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved