Berita Video

VIDEO Ferry Irawan Batinnya Tertekan dan Sering Menangis Selama Mendekam di Penjara

Ferry Irawan merasa tersiksa selama mendekam di Rutan Polda Jawa Timur, selama dua minggu ini atas kasus dugaan KDRT kepada Venna Melinda

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Fredderix Luttex

WARTA KOTA, JAKARTA - Ferry Irawan merasa tersiksa selama mendekam di Rutan Polda Jawa Timur, selama dua minggu ini atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kepada Venna Melinda, istrinya sendiri.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang menyampaikan kalau psikis kliennya terganggung karena mendekam di penjara atas kasus dugaan KDRT kepada Venna Melinda.

"Kondisi pak Ferry selama ini baik. Tapi karena ini masalah keluarga, ada tekanan batin dari psikisnya," kata Jeffry Simatupang ketika ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).

Jeffry mengungkapkan, tekanan batin dan gangguan psikis yang dirasakan Ferry, karena pemberitaan yang diduga tak benar, yang disampaikan oleh pihak Venna Melinda, istrinya sendiri.

"Melihat itu semua, dia (Ferry) sering nangis lah. Dia merasa terpukul dan sedih," ucapnya.

Rasa sedih dan psikisnya semakin terganggu, ketika Ferry mengetahui Venna tidak mau berdamai dan mengakhiri proses hukum di Polda Jawa Timur.

Baca juga: Venna Melinda Dapat Kekuatan dan Dukungan dari Anak-anak Usai Jadi Korban Tindak KDRT Ferry Irawan

Karena tak ada lagi pintu damai, Jeffry memastikan kalau Ferry akan menyelesaikan masalahnya dengan Venna di Pengadilan.

"Ferry akan kooperatif. Dia siap menjalani proses hukum ini sampai Pengadilan," ungkapnya.

Jeffry selaku kuasa hukumnya akan mempersiapkan dengan matang proses persidangan untuk Ferry Irawan, agar bisa terbebas dari hukuman.

"Intinya kita buktikan aja semua di Pengadilan. Doakan aja semoga berjalan dengan lancar," ujar Jeffry Simatupang.

Baca juga: Ferry Irawan Ingin Ketemu Venna Melinda dan Berharap Damai Sebelum Digugat Cerai ke Pengadilan Agama

Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya sendiri, Ferry Irawan ke Polres Kediri, Jawa Timur atas kasus dugaan KDRT, Minggu (8/1/2023).

Kejadian dugaan KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda, terjadi ketika mereka sedang menginap disebuah hotel di Kediri, Jawa Timur.

Berjalannya waktu, kasus dugaan KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

Baca juga: Venna Melinda Menangis Ingat Kejadian KDRT, Orang Tua Geram Melihat Perilaku Buruk Ferry Irawan

Dalam laporan Venna Melinda, Ferry Irawan dijerat dengan pasal Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ferry Irawan kini sudah jadi tersangka. Ia juga sudah menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur. (ARI).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved