Berita Regional
Hina Jokowi Lewat Lagu, Pria di Lamongan Digiring ke Kantor Polisi, Mengaku Kesal Kritiknya Dicuekin
Dalam pengakuannya, ia kesal lantaran pesan melalui direct messenger yang sampaikan ke akun presiden tak kunjung dibalas
WARTAKOTALIVE.CO, LAMONGAN - Seorang pria di Kabupaten Lamongan digelandang ke kantor polisi usai kritikan yang bernada hinaan kepada Presiden Joko Widodo viral di media sosial.
Pemuda itu berinisial SP (27), warga Kecamatan Sarirejo, Lamongan, Jawa Timur.
Sejumlah petugas dari Sat Reskrim Polres Lamongan mendatanginya terkait unggahan yang viral.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Usai Hina Iriana Jokowi, Sosok Kharisma Jati Terungkap, Pernah Buat Komik Asusila Terhadap Anak
Ditemui Tribun Jatim (Jaringan Warta Kota), sekilas pemuda penuh tato di tubuhnya itu cukup cerdas menjawab pertanyaan seputar alasan atas ulahnya menghina orang nomor satu di Indonesia itu.
Dalam pengakuannya, ia kesal lantaran pesan melalui direct messenger yang sampaikan ke akun presiden tak kunjung dibalas yang dikirim sejak 2020.
"Sudah sejak 2020, akhirnya saya kesal dan buat lagu (penghinaan) itu, masalah negara banyak yang nggak selesai, semisal jalan rusak itukan meresahkan masyarakat," katanya, Rabu (1/2/2023).
Ia melalukan itu agar presiden segera mewujudkan apa yang menjadi keluhan masyarakat.
Bahkan ia meminta agar awak media melihat instagram dan tik tok nya sejak awal dibuat, supaya tahu apa yang sejatinya ia maksudkan.
"Lihat tik tok saya dari pertama, " tandasnya.
Baca juga: Cerita Lengkap Kepala Sekolah di Jawa Timur Tewas saat Chek-in dengan Bu Guru Selingkuhannya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyampaikan jika yang bersangkutan telah diamankan dan akan dilakukan pembinaan.
"Saudara S ini sendiri ternyata setelah kita lakukan pendalaman dan pengumpulan informasi yang bersangkutan sempat dilakukan perawatan dengan indikasi gangguan jiwa. Kemarin kita amankan," kata Komang.
Menanggapi hal itu, pemuda 27 tahun itu akan dibina dan dirawat serta diberi pengertian. Karena yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa maka penyelidikan kami hentikan dan tidak dijerat hukuman.
"Kita kebetulan di Lamongan, ada sosok figur pak polisi bisa melakukan penanganan atau perawatan kepada teman dan rekan-rekan orang-orang yang terindikasi mengalami gangguan jiwa. Yaitu Bhabin Pak Pur," katanya.
Kronologi Kantor JNE di Magelang Diserang hingga Dilempar Bom, Pelaku Sempat Setrum Karyawan |
![]() |
---|
Jelang Kunjungan Jokowi, Jalan di Pasar Natar Lampung Diaspal, Warga: Dikerjakan Cuma Semalam |
![]() |
---|
Masalah Harta, Suami Diam-diam Rencanakan Pembunuhan Istri Pertama, Eksekutor Dibayar Rp2,5 Juta |
![]() |
---|
Kakek Berusia 69 Tahun Tewas saat Indehoy di Lokalisasi Bong Cino Batang, Dadanya Tiba-tiba Sesak |
![]() |
---|
Viral Anggota DPRD Bojonegoro Diduga 'Mangku Purel', ADP Minta Maaf Sudah Bikin Kegaduhan |
![]() |
---|