Hakim MK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Buntut Dugaan Perubahan Substansi Putusan Perkara

Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak membuat laporan polisi terkait dengan dugaan pemalsuan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak membuat laporan polisi terkait dengan dugaan pemalsuan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada Rabu (1/2/2023).

Hal itu terkait dugaan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

"Atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagaimana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan," kata Leon, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.

Ia mengatakan, sebanyak 11 orang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka terdiri dari sembilan hakim konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti.

Baca juga: Fuji Kekasih Thariq Halilintar Mengaku Ingin Punya Anak Banyak Tapi Tak Siap Kalau Menikah Sekarang

Dugaan pemalsuan itu, kata Leon, berdasarkan adanya frasa yang sengaja diubah bunyinya. Semula 'demikian' menjadi 'ke depan' sehingga maksud dari isi tersebut berbeda.

"Apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda," kata dia.

Di sisi lain, Rustina Haryati selaku kuasa hukum Zico lainnya, menuturkan, kasus itu mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil. Hal itu disebabkan bentuk keputusan yang tidak dapat diubah.

"Ke depannya akan menjadi suatu argumen atau suatu referensi ke depanya di bidang hukum," kata dia.

Baca juga: KPU RI Melibatkan Para Ahli Dalam Penataan Dapil DPR dan DPRD Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi

"Jadi kalau misal putusan ini tidak dipermasalahkan tidak kita angkat sekarang ini, ke depannya gimana? Ini kan jadi pertanyaan publik juga apakah keputusan ini nanti bisa dibatalkan? Karena keputusan tidak bisa dibatalkan ya," sambung Rustina. 

Laporan itu diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023. Dalam laporan itu tertulis perkara terkait pemalsuan surat. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved