Pemilu 2024

Bertugas Umumkan Daftar Pemilih Tetap di TPS, Simak Honor Ketua dan Anggota KPPS Rp 1 jutaan

Ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS memiliki honor Rp 1 jutaan.

Joko Supriyanto
Bawaslu DKI Jakarta menyebutkan ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS memiliki honor Rp 1 jutaan. (Ilustrasi) 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Sitti Rakhma menyebut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan bagian dari badan adhoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Adapun tugas dan wewenang KPPS telah diatur dalam Regulasi Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keanggotaan KPPS terdiri atas keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Berdasarkan Pasal 29 PKPU No. 8 Tahun 2022 disebutkan susunan keanggotaan KPPS terdiri atas:

• 1 orang ketua merangkap anggota yang dipilih dari dan oleh anggota KPPS

• 6 orang anggota KPPS.

Berikut tugas dan wewenang KPPS dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

Baca juga: Bawaslu DKI Jakarta Hadiri Kegiatan Rapat Evaluasi Akhir Publikasi dan Pemberitaan Pemilu 2024

Tugas KPPS adalah:

Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved