Kecelakaan

Polri Anggap Kompol D Berzinah dengan Nur, Penumpang Mobil Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Citra Polri tercoreng oleh ulah seorang anggotaya Kompol D, penyidik yang miliki hubungan gelap dengan Nur, wanita di mobil tabrak lari mahasiswi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
warta kota / Angga Bhagya Nugraha
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan Polri terpaksa menahan Kompol D karena dianggap berzinah dengan Nur, wanita yang menumpang di mobil yang menabrak mahasiswi Cianjur. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sosok Nur (23), yang mendapat sorotan pada kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Cianjur, membuat Polda Metro Jaya akhirnya mengeluarkan pernyataan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Nur memiliki hubungan dengan anggota polisi inisial Kompol D.

Kompol D disebut merupakan seorang penyidik Polda Metro Jaya, yang menangani kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki cs.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo, Senin (30/1/2023).

Terkait itu, ia mengatakan dugaan pelanggaran kode etik tersebut saat ini sedang diselidiki oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

Hal tersebut usai mendapat pelimpahan dari Divisi Propam Polri.

Sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait itu telah dikumpulkan Divisi Propam Polri.

Hasilnya, Kompol D dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.

Baca juga: Dikira Korban Tabrak Lari, Dua Pria Tergeletak di Makassar Ternyata Teler karena Mabuk

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.

Menurut Trunoyudo, pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari bagi Kompol D di Polda Metro Jaya.

Guna proses lebih lanjut soal pelanggaran kode etik Kompol D, ia mengatakan Bid Propam Polda Metro Jaya masih menanganinya.

Baca juga: Kasus Tabrak Lari Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Ditingkatkan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Trunoyudo turut mengatakan mobil Audi A6 bukan merupakan bagian dari iring-iringan anggota polisi.

Terkait penggunaan pelat nomor palsu di mobil Audi A6, adalah bagian dari penyidikan oleh Polres Cianjur.

Hal itu karena tempat terjadinya kasus kecelakaan tersebut berada di Cianjur.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved